Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau yang disebut dengan coretax system. Pembaruan sistem ini pun akan berlangsung dalam 2 tahap.
Direktur Jenderal Pajak Dirjen Suryo Utomo menyebutkan untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2023. Proses yang dijalankan ialah instalasi secara nasional serta uji coba. Proses ini telah berlaku pada lingkup internal DJP.
Pada 1 Januari 2024, telah terjadi tahap kedua sebagai launching atau penerapan implementasi core tax yang baru secara nasional dan menyeluruh. Pada fase kedua pun telah berlaku umum kepada seluruh wajib pajak.
Baca juga Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia
Hal ini bukan lah kemunduran, tetapi frame waktu yang dirancang. Bagi masyarakat secara umum, sebelum penerbitan akan dilakukan proses keyakinan untuk instalasi dan transaksi di coretax yang baru dan dapat digunakan sebelum 1 Januari 2024.
Suryo menjelaskan bahwa otoritas pajak telah membuat 2 agenda dengan pertimbangan bahwa pada tahun 2024, wajib pajak dapat bertransaksi dalam sistem DJP tanpa kendala setelah masa instalasi dan adaptasi. Ia pun menyampaikan untuk membuat dan meluncurkan sistem informasi baru secara nasional dan perlu menyiapkan sarana infrastruktur bagi sedikitnya 590 kantor pajak yang tersebar di Indonesia.
Pada Oktober 2023, DJP akan mulai menghubungkan core tax administration system dengan seluruh kantor pajak baik di Kanwil, KPP, dan KP2KP. Suryo menyatakan akan dijalankan rolling out secara bersamaan dan tidak lagi dijalankan piloting.
Baca juga Amankan Penerimaan Negara, Kemenkeu Alokasikan Rp 2,81 Triliun
Kemudian, di tahun depan akan mulai dilakukan proses install secara nasional dan uji coba. Semua proses dilakukan dengan harapan dapat digunakan pada Januari 2024. DJP menjelaskan dalam core tax administration system, DJP akan membangun suatu hal yang bersifat inti. Mulai dari penyuluhan, pelayanan, hingga penegakan hukum.
Ditambah pula dengan support system berupa database manajemen untuk menjalankan proses bisnis. Adapun, CRM/ Compliance Risk Management ini merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan, sehingga bekerja berdasarkan data driven organization. Hal ini menjelaskan bahwa pergerakan dilakukan dengan berdasarkan data yang ada. Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan dengan efisien, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
DJP akan memastikan semua sistem sudah bisa dijalankan dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023, sehingga diharapkan core tax administration system bisa dijalankan pada Oktober 2023.









