Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran sebesar Rp 2,81 triliun dapat dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani mengatakan indikatornya ialah rasio penerimaan perpajakan di 9,3% hingga 9,59%.
Tidak hanya itu, indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun depan telah ditargetkan mencapai skor 8,2.
Secara umum, Menkeu mengatakan terdapat 117 output kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Anggaran (DJA). Dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta LNSW.
Kementerian Keuangan pun berencana untuk melaksanakan implementasi UU Harmonisasi Perturan Perpajakan (HPP), optimalisasi PNBP, perluasan basis pajak, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak pasca-PPS.
Adapun, transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023. Selanjutnya, pemerintah pun berencana akan menambah wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 Kanwil DJP, dan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Pemberian insentif pajak pada tahun depan ini akan dilakukan secara selektif dan lebih tepat sasaran. Menkeu pun menjelaskan penerimaan negara sampai dengan akhir tahun 2022 telah mencapai Rp 2.266,2 triliun atau lebih tinggi dari target APBN tahun 2022 yaitu Rp 1.846,1 triliun. Angka ini lebih tinggi sebesar Rp 420,1 triliun.
APBN masih akan menjadi stabilizer alokasi dsitribusi, maka ia masih menjaga defisitnya pada 2,61 hingga 2,90 persen dari PDB. Hal ini tetap konsolidasi, namun tidak setajam saat APBN langsung defisit hingga nominal 0.
Menkeu pun menilai konsolidasi APBN ialah salah satu bagian dari cara mengelola agregat demand. Tiap konsolidasi APBN harus disertai dengan pemulihan ekonomi yang semakin tinggi sehingga perekonomian dan masyarakat pun tidak bergantung pada APBN. Apabila ekonomi kuat, maka rakyat pun akan kuat dan tidak terlalu tergantung pada APBN. APBN dapat disehatkan kembali. Hal inilah yang disebut dengan countercyclical atau sebagai shock absorber.







