Seperti yang telah banyak diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang dapat digunakan untuk administrasi perpajakan. NPWP merupakan salah satu instrumen yang amat penting dalam administrasi perpajakan yang mana digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal dari Wajib Pajak.
Sama halnya seperti identitas lainnya, NPWP pun turut memiliki sederet angka-angka yang unik dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam praktik di masyarakat, NPWP diwujudkan dalam bentuk kartu sehingga dapat digunakan dan dapat disimpan oleh para wajib pajak pada saat diperlukan. Selain sebagai identitas, NPWP juga memiliki fungsi lainnya, seperti untuk menguatkan kedisiplinan, menjaga ketertiban, dan juga pengawasan dalam administrasi perpajakan.
Namun sebelum dipergunakan, NPWP haruslah dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan dalam sejumlah kondisi, NPWP tersebut bisa saja bersifat tidak valid sehingga tidak bisa untuk digunakan. NPWP yang tidak valid akan mengakibatkan Wajib Pajak mengalami kendala saat melakukan aktivitas administrasi perpajakan.
Baca juga: Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat
Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengecek NPWP valid atau tidak dengan benar. Berikut merupakan beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP valid atau tidak, yaitu:
- Melalui Website ereg.pajak.go.id
Cara yang pertama yaitu dengan cara mengunjungi laman website ereg.pajak.go.id. Semua Wajib Pajak dapat mengecek validitas NPWP menggunakan cara ini. Adapun, langkah-langkahnya yaitu seperti berikut:
-
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id, selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi sejumlah form
- Lalu, masukkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Setelah itu, masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cari”
- Selanjutnya, jika NPWP langsung tertera pada layar monitor, hal ini berarti NPWP masih valid dan aktif. Namun, apabila NPWP tidak ditampilka dalam layar ini berarti bahwa NPWP sudah tidak aktif atau tidak valid.
- Melalui Aplikasi M-Pajak
Mengecek NPWP valid atau tidak juga dapat diakses melalui sebuah aplikasi M-Pajak DJP. Adapun, langkah-langkah untuk mengeceknya yaitu:
-
- Setelah mengunduh aplikasi melalui Playstore ataupun AppStore, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar pada halaman website
- Setelah membuka aplikasi, klik “Cek NPWP”
- Kemudian, jika data yang keluar lengkap maka berarti NPWP sudah aktif dan valid sehingga dapat langsung digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun, jika NPWP tidak muncul, maka Anda dapat menghubungi Kantor Pajak terkait untuk memperoleh pelayanan.
Baca juga: Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Mei 2023
- Melalui Scan QR Code
Cara berikutnya yaitu dengan melakukan scan QR Code. Namun, cara ini hanya bisa dilakukan pada kartu NPWP yang telah dilengkapi dengan kode QR. Untuk kartu NPWP terbaru telah dilengkapi dengan QR Code yang bisa digunakan untuk memindai. Kode QR ini memiliki tautan unik yang terhubung pada laman account.pajak.go.id. Berikut cara untuk mengeceknya:
-
- Pindai QR Code pada kartu NPWP
- Setelah berhasil memasuki browser untuk memulai validasi, masukkan kode keamanan, lalu klik “Cek”
- Setelah itu, akan muncul notifikasi yang menunjukkan validasi NPWP, yang menampilkan apakah NPWP valid atau tidak.
Selain dengan 3 cara online tersebut, untuk mengecek validasi NPWP juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pajak terkait, atau dapat juga dengan cara menelepon Kring Pajak pada nomor 1500200.









