Pemungutan pajak negara pada Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun, naik 58,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) menjadi pengungkit utama penerimaan perpajakan, terutama yang dilaksanakan mulai Juni 2022.
Khususnya terkait ruang lingkup UU HPP termasuk Program Keterbukaan Sukarela (PPS), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai April 2022.
“Program PPS berakhir Juni (2022) dan penyesuaian PPN merupakan dua kontribusi yang paling penting,” kata Suryo saat konferensi pers di Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 2022.
“Bulan Juni memang yang terbaik, karena Juni adalah batas waktu PPS. Pada bulan-bulan lainnya, terutama Juni-Agustus cenderung turun tipis lagi, karena harga komoditas yang fluktuatif,” imbuhnya.
Baca juga Ayo Pajak! Dukung Modernisasi Online Pajak, Dalam Satu Klik Pajak Tuntas
Selain itu, Suryo juga tidak memungkiri bahwa kenaikan harga komoditas di pasar domestik dan internasional juga berdampak besar terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.
Harga komoditas memang berpengaruh dari Agustus hingga September 2022. Tren harga komoditas tercermin dalam Pajak Penghasilan. Ada semacam distribusi pembayaran pajak yang seragam dari waktu ke waktu, karena harga komoditas naik.
Suryo juga optimistis bisa mencapai target pemungutan pajak hingga akhir tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1,6 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, pungutan hasil pungutan pajak hingga semester I 2022 sangat positif dengan realisasi sebesar Rp 868,3 triliun. Hal ini meningkat hingga 55,7% dari tahun ke tahun dan mencapai 58,5% dari target pengumpulan pajak sesuai Peraturan 98 Presiden 2022.
Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya
Secara spesifik, capaian pemungutan pajak tersebut berasal dari PPh non migas sebesar Rp 519,6 triliun atau setara dengan 69,4% dari target. Setelah itu, PPN dan PPnBM menjadi Rp 300,9 triliun atau mencapai 47,1% dari rencana.
Selanjutnya, pada sektor migas mencapai Rp 43,0 triliun atau 66,6% dari target. Selanjutnya, pertumbuhan bersih kumulatif semua pajak sebagian besar positif seperti, PPh 21 meningkat 19,0%, PPh 22 impor meningkat 236,8%, PPh orang pribadi meningkat 10,2%.









