Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bahwa Wajib Pajak tetap bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 meskipun belum melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa Wajib Pajak memang tidak diharuskan melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan. Namun, proses pelaporan SPT Tahunan akan lebih nyaman bila Wajib Pajak tersebut sudah melakukan validasi data.
Dalam Podcast Cermati Episode 8, Neilmaldrin mengatakan untuk menciptakan kenyamanan administrasi, DJP mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca juga TNI/Polri Juga Wajib Lapor SPT Tahunan OP, Cari Tahu Caranya Sini
Neilmaldrin menuturkan, integrasi NIK sebagai NPWP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku secara menyeluruhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, Wajib Pajak harus melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.
Proses validasi juga bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online di pajak.go.id. Oleh sebab itu, Wajib Pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar bisa mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman.
Di samping itu, Neilmaldrin menjelaskan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau pada 31 Maret 2023. Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yaitu melalui e-Filing atau e-Form.
Baca juga Kejar Pemadanan NIK Sebagai NPWP, Pemda Imbau Seluruh Warga
Neilmaldrin lantas menyarankan Wajib Pajak segera mengakses DJP Online untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan 2022.
Neilmaldrin menambahkan, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Adapun, denda terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah senilai Rp 100 ribu.









