Ingin Jual Kendaraan Bermotor Bekas? Simak Aturannya Dalam PMK 65 Turunan UU HPP

Peluncuran aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ikut memberikan pembaharuan pada aturan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pada PMK 65/PMK.03/2022, menjelaskan Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerapkan ketentuan ini ialah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik secara keseluruhan atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Sesuai dengan pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak keluaran yang dipungut menggunakan suatu besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai sejumlah 10% x tarif Pajak Pertambahan Nilai cfm. Pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan harga jual. Tarif efektif tersebut ialah 1,1% dikalikan harga jual, berlaku sejak 1 April 2022 serta 1,2% dikalikan harga jual yang mulai berlaku saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai cfm.

Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar atau dalam daerah pabean yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai Pasal 2 ayat 2. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dapat dipungut dan disetorkan dengan besaran tertentu sesuai Pasal 2 ayat 5 dan tidak dapat dikreditkan.

Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang sesuai dengan penyerahan dapat dikreditkan dan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan tidak dapat dikreditkan, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 dan ayat 6.

Dalam hal penghitungan pengkreditan Pajak Masukan pada Pengusaha Kena Pajak, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam Kegiatan Usaha Tertentu melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak April 2022.

Penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN dimaksudkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengatur terkait isi, bentuk, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.