Ingin Jadi ASN 2023? Pastikan Pakai e-Meterai

Tak bisa dipungkiri, antusiasme masyarakat Indonesia menjelang dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2023 memang luar biasa. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan tanggal dimulainya pendaftaran CPNS tahun 2023.

Direktur SDM Kemenpan-RB Alex Denni membocorkan rencana pendaftaran CPNS tahun 2023 saat pembukaan. Alex menjelaskan, pemerintah berencana membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yakni. CPNS 2023 akan diumumkan pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2023.

Akhir-akhir ini marak kegiatan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan beberapa calon menggunakan e-meterai palsu atau mengunduhnya dari internet. Kasus ini tentu saja menjadi perhatian pemerintah, apa alasan para penggugat menggunakan penjualan elektronik palsu tersebut.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan segel dalam bentuk elektronik baru ditetapkan tahun lalu. Terlepas dari kontroversi tersebut, pelamar tentunya harus lebih berhati-hati dengan format elektronik dokumen tersebut. Apa yang harus dilakukan calon CPNS dalam kasus ini?  

 

Mengenal Lebih Dalam Terkait e-Meterai

Sejak penjualan online disetujui pada 21 Oktober 2021, itu telah menjadi bagian penting dari dokumen elektronik. Hal ini tentu saja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Prangko. Dalam peraturan ini, e-Meterai diartikan sebagai materai berupa stiker yang ditempelkan pada dokumen dengan sistem khusus.

Tentunya seiring berjalannya waktu, dengan percepatan perkembangan digitalisasi, hal-hal kecil pun diperbarui. Hal yang sama berlaku untuk penerimaan CPNS, di mana diperlukan cap untuk beberapa dokumen dalam pemilihan administrasi. Menyegel dokumen sebenarnya adalah masalah yang sangat sederhana. Namun, pelamar jelas harus lebih berhati-hati dalam membayar materai, apalagi sekarang seleksi administrasi untuk persetujuan CPNS sudah menggunakan e-meterai.

PERURI (Percetakan Uang Indonesia) mengeluarkan Press Release No. 4/PR-PERURI/II/2022 dan merilis beberapa distributor e-settlement. Pada saat yang sama PMK 133/202 menjelaskan bahwa Peruri membagikan stempel elektronik kepada pedagang untuk memastikan ketersediaan stempel elektronik. e-meterai dikeluarkan untuk pedagang dengan bukti bahwa pedagang telah membayar deposit di muka atau menyetor materai.

Baca juga: Ini Dia Ketentuan Pajak Royalti Terbaru

 

Distributor e-Meterai

Badan usaha yang menjadi penyalur e-Meterai bukan sembarang badan usaha. Tentunya distributro e-meterai  memiliki kualifikasi tertentu untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku secara resmi ditunjuk sebagai PJAP yang menyediakan fasilitas pembelian dan pembubuhan e-Meterai. Dalam hal ini P.T. Mitra Pajakku resmi meluncurkan aplikasi berbasis web yang mendukung penyampaian deklarasi elektronik yaitu e-Met Pajakku dengan link pajakku.e-meterai.co.id

 

Manfaat e-Meterai

Keunggulan e-meterai adalah memudahkan masyarakat dalam membubuhkan cap pada dokumen digital. Dengan segel digital ini, Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik dalam bentuk fisik, kemudian membubuhkan stempel dan kemudian memindainya kembali ke dalam bentuk digital. Anda hanya perlu melampirkan e-meterai ke dokumen digital. Berikut adalah beberapa manfaat lain dari meterai elektronik.

  • Penyederhanaan Penggunaan Meterai

e-Meterai membuat proses pembelian dan penanganan dokumen menjadi lebih efisien. Daripada membeli stempel fisik kemudian harus melampirkannya di dokumen, Anda bisa membeli stempel elektronik secara online melalui mitra resmi seperti Pajakku. Anda juga dapat menambahkan stempel elektronik ke dokumen elektronik dengan Pajakku.

  • Meminimalkan Pemalsuan Meterai

Meterai elektronik berguna untuk meminimalisir pemalsuan dokumen. Ada fungsi yang valid untuk melakukan forensik Perum Peruri. Tujuannya adalah untuk melindungi meterai dari pemalsuan. e-Meterai memiliki code generator dari sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling. Akun digital dibuat di dalam sistem yang berisi nilai total materai yang dibayarkan. Jadi dengan penggunaan e-Meterai, akan lebih sulit untuk memalsukan e-Meterai

Baca juga: Beli Barang NFT, Apakah Kena Pajak?

 

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen

Melampirkan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022 sebelum mengirim dokumen cukup sederhana dan mudah. Pertama-tama, perlu dicatat bahwa e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bea materai biasa. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5(1) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Hal ini mengartikan, dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehubungan dengan lokasinya. Oleh karena itu, kertas dan dokumen elektronik yang digunakan harus diperlakukan sama. Dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Bagian 3 di atas dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar 10.000 mulai 1 Januari 2021. 

Adapun, pembubuhan adalah proses menambahkan e-Meterai ke dokumen yang diunggah oleh pengguna. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Log In pada Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id
  2. Kemudian, pilih “Pembubuhan”
  3. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maks. 10 MB
  4. Atur posisi e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, lalu klik “Bubuhkan e-Meterai
  5. Jika pertama kali melakukan pembubuhan e-Meterai, maka akan diminta membuat PIN dengan 6 digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN
  6. Jika sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”
  7. Jika sudah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul
  8. Secara default dokumen yang sudah dibubukan akan dikirim ke email. Jika belum menerima via email dapat mengklik tombol “Kirim Ulang Email”. Dokumen juga bisa langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.