Inflasi Tetap Stabil Meski PPN Naik? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Kebijakan Baru: PPN Naik, Inflasi Tetap Terkendali

 

Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masyarakat perlu bersiap dengan kenaikan harga barang dan jasa sebesar 1% akibat peningkatan tarif PPN. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Meski demikian, kenaikan PPN ini memicu diskusi mengenai dampaknya terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tabungan masyarakat.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida S Budiman, menyampaikan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi domestik relatif terbatas. Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen umumnya merupakan barang premium, seperti bahan makanan dan jasa pelayanan kesehatan eksklusif, serta listrik rumah tangga dengan kapasitas tinggi. Menurut survei biaya hidup tahun 2022, barang-barang ini hanya mencakup 52,7 persen dari total indeks harga konsumen (IHK). Dampak kenaikan PPN diperkirakan akan menambah inflasi sebesar 0,2 persen, yang tetap dalam batas target inflasi BI sebesar 1,5-3,5 persen.

 

 

Faktor Lain yang Menjaga Stabilitas Inflasi

 

Selain dampak kenaikan PPN, BI mencatat adanya penurunan harga komoditas global yang turut membantu menjaga inflasi tetap terkendali. BI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan stabilitas harga pangan, yang sering kali menjadi faktor utama kenaikan inflasi.

 

 

Baca juga: Berapa Target Sasaran Inflasi Tahun 2025, 2026, dan 2027?

 

 

Aida juga menyebut bahwa dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi relatif kecil, hanya berkisar antara 0,02 hingga 0,03 persen. Berbagai insentif pemerintah, seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kebijakan stimulus lainnya, akan membantu meminimalkan dampak negatif terhadap ekonomi.

 

 

Suku Bunga BI dan Stabilitas Nilai Tukar

 

Untuk mendukung stabilitas ekonomi, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 6 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan moneter akan terus diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi tetap dalam target. Perry menjelaskan bahwa ketidakpastian global, termasuk kebijakan moneter Amerika Serikat dan eskalasi geopolitik, menjadi tantangan utama yang memengaruhi nilai tukar rupiah.

 

Sampai 17 Desember 2024, nilai tukar rupiah terdepresiasi 1,37 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Meski demikian, depresiasi ini masih lebih kecil dibandingkan mata uang regional lain seperti dolar Taiwan, peso Filipina, dan won Korea. BI terus memantau pergerakan nilai tukar dan akan mempertimbangkan ruang penyesuaian suku bunga jika diperlukan.

 

 

Dampak pada Dunia Usaha dan Harapan Stimulus

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa pelaku usaha menghormati kebijakan suku bunga BI. Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya fokus pada stabilitas, tetapi juga mendukung daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks pelemahan pasar saat ini, penurunan suku bunga dinilai lebih kondusif untuk mendorong konsumsi dan investasi, terutama di sektor riil.

 

Shinta menambahkan bahwa stabilitas nilai tukar juga menjadi faktor penting. Jika nilai tukar melemah terlalu cepat, hal ini dapat menciptakan beban baru bagi pelaku usaha. Idealnya, kebijakan pemerintah perlu lebih efektif dalam mendorong ekspor dan penanaman modal langsung agar tidak hanya mengandalkan suku bunga BI untuk menstimulasi ekonomi.

 

 

Pengaruh pada Tabungan Masyarakat

 

Kenaikan PPN juga berdampak pada tren tabungan masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa kenaikan PPN ini menunjukkan kebutuhan pemerintah untuk menutupi anggaran. Namun, ia mencatat bahwa dana yang masuk ke pemerintah tidak langsung berdampak pada sistem keuangan, sehingga pertumbuhan tabungan masyarakat akan melambat dalam jangka pendek.

 

Menurut Purbaya, proyeksi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada 2025 berada di kisaran 6-7 persen, dengan kenaikan PPN sebagai salah satu faktor yang memengaruhi. Ia menekankan bahwa efek kenaikan PPN pada ekonomi akan terlihat lebih signifikan jika dana tersebut digunakan secara efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

 

Baca juga: Daftar Lengkap Insentif Stimulus Ekonomi 2025 dalam Menghadapi PPN 12%

 

 

Pentingnya Kebijakan Terintegrasi

 

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global. Meski dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi relatif kecil, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

 

Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan PPN disertai dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha. Sinergi antara BI dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, nilai tukar, dan inflasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan langkah yang tepat, dampak negatif kenaikan PPN dapat diminimalkan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News