Impor Pakaian Kini Lebih Mahal? Kenali Bea Masuk Tindak Pengamanan

Impor adalah proses masuknya komoditas atau barang dari luar negeri ke dalam negeri (daerah pabean). Kegiatan impor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor yang memenuhi peraturan perundang-undangan, dimana akan dikenakan bea masuk atas kegiatan impor tersebut. 

Manfaat dilakukannya kegiatan impor yaitu membantu suatu negara dalam memperoleh bahan baku, barang, maupun jasa dari luar negeri, dimana produk-produk tersebut jumlahnya terbatas atau tidak dapat di produksi sendiri di dalam negeri. Namun selain keuntungan, kegiatan impor dapat menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Dimana industri dalam negeri dapat kalah bersaing dengan produk impor dinilai dari segi harga atau pun kualitas produk. Selain itu, impor merupakan kegiatan ekonomi yang mengurangi cadangan devisa negara, dimana dengan seiring berkurangnya cadangan devisa negara akan membuat neraca perdagangan negara menjadi defisit. 

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang impor. Bea masuk dikenakan dalam rangka untuk mencegah terjadinya kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sejenis dengan produk yang diimpor tersebut dan untuk melindungi industri dalam negeri. 

Pada 2021, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengenakan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengamanan) terhadap impor pakaian dan juga aksesoris pakaian. Tindakan ini ditetapkan guna melindungi industri dalam negeri agar dapat melindungi perkembangan industri dalam negeri.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 dan mulai berlaku efektif pada 12 November 2021 selama tiga tahun. Kebijakan fiskal khusus ini ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Komite Perdagangan Indonesia (KPPI).

Laporan KPPI menyebutkan terdapat ancaman kerugian serius yang dihadapi oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis. Sebagai bentuk upaya dalam memulihkan ancaman tersebut maka dibentuklah regulasi tersebut oleh pemerintah. 

Baca juga Pajak Profesi: Model Bayar Pajak Berapa Ya?

 

Apa Itu Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP)? 

Pungutan BMTP merupakan tambahan bea masuk dengan tarif preferensi atau umum berdasarkan pada perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dimana terjadi lonjakan impor terhadap barang produksi dalam negeri yang secara langsung mengakibatkan persaingan, yang kemudian lonjakan impor tersebut mengancam terjadinya kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri. 

Bea Masuk Tindak Pengamanan bertujuan untuk memudahkan dan melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian atau ancaman serius akibat kegiatan impor produk sejenis agar dapat melakukan penyesuaian. Maka BMTP dikenakan selama jangka waktu beberapa tahun hingga industri tersebut dapat berbenah dan mampu kembali bersaing saat BMTP tersebut tidak berlaku lagi. 

Melalui BMTP, barang impor yang masuk ke Indonesia wajib menanggung bea masuk yang lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP. Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), mengungkapkan bahwa implementasi BMTP terhadap impor produk pakaian bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dengan produk sejenis yang mengalami kerugian. 

Baca juga iPhone 14 Rilis, Berapa Pajak Pembeliannya?

 

Segmen Apa Saja yang Dikenakan BMTP? 

BMTP dikenakan terhadap importasi pakaian dan aksesoris pakaian dari semua negara. Terdapat 134 pos tarif produk berupa pakaian dan aksesoris pakaian dengan kisaran tarif diantara Rp 19.260 sampai dengan Rp 63.000 per piece (potong) untuk tahun pertama importasi dan berangsur menurun. Lebih lanjut dipaparkan bahwa jenis produk yang dikenakan BMTP yaitu segmen atasan formal, atasan casual, outerwear, bawahan, setelan, gaun, ensemble, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headware, dan necwear. 

Namun, terdapat pengecualian terhadap pakaian dan aksesoris pakaian kategori headware dan neckwear yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK 142/PMK.010/2021 yang tidak dikenai BMTP. 

Kebijakan BMTP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri dalam negeri. Agar industri dalam negeri dapat terus tumbuh dan berkembang serta menekan lonjakan jumlah impor komoditas atau barang dan jasa dari luar negeri khususnya pada sektor pakaian dan aksesoris pakaian.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi dalam negeri, yang kemudian berdampak positif terhadap meningkatnya jumlah produk domestik bruto (PDB) dan mempermudah penyerapan tenaga kerja.