Hawaii akan Terapkan Pajak Iklim, Indonesia Menyusul?

Media lokal Amerika Serikat (AS), USA Today baru saja merilis wacana pemerintah AS untuk menerapkan Pajak Iklim khusus di Hawaii sebesar US$25 atau sekitar Rp391.000 kepada setiap wisatawan yang berkunjung, baik di jalur darat, laut dan udara. Pengumpulan pajak ditargetkan sebesar US$68 juta atau sekitar Rp1,06 triliun per tahun. Dana dari pajak tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek pengurangan dampak perubahan iklim, seperti perlindungan pantai dan pencegahan kebakaran hutan. Sebelumnya, sudah ada usul serupa terkait penerapan tarif pajak, namun dikhususkan pada tempat-tempat tertentu dengan tarif US$50 di wilayah taman nasional dan pantai.

Agustus tahun 2023 lalu, negara bagian ke-50 AS yang terkenal dengan keindahan alam dan eksotisme pariwisatanya itu sempat dilanda bencana kebakaran hutan hebat, tepatnya di Pulau Maui, yang menyebabkan sedikitnya 89 orang tewas, serta kerusakan pada lebih dari 2.000 bangunan dan perumahan. Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA) AS memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali mencapai US$5,5 Miliar.

Pajak Lingkungan di Indonesia 

Indonesia sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah juga sudah menerapkan beberapa jenis pajak lingkungan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang mengatur tiga bentuk pendanaan, yakni dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah atau bantuan konservasi. Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dana hibah, pajak lainnya, dan retribusi hidup.  

Salah satu jenis pajak lingkungan yang digencarkan adalah pajak karbon, ditujukan khusus terhadap emisi karbon yang ditimbulkan sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tentunya berdampak negatif bagi lingkungan hidup dengan memegang prinsip keadilan (justice) dan keterjangkauan (affordable). Sayangnya, implementasi pajak karbon tertunda dari semula tahun 2022, menjadi tahun 2025 dan hanya diterapkan terbatas pada sektor PLTU.  

Baca juga: Membangun Kebijakan Pajak Berkelanjutan yang Mendukung Lingkungan

Urgensi Pajak Lingkungan  

Kondisi lingkungan Indonesia pada tahun 2023 dapat dikatakan tidak baik. Ini tercermin dari data perusahaan pemantau kualitas udara, IQAir, yang menempatkan kota DKI Jakarta di urutan pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dan berada pada level tidak sehat. Data lainnya, BBC News Indonesia di tahun yang sama merilis sebuah data yang menampilkan Indonesia, bersama dengan China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Nigeria menyumbang 75% dari total polusi udara global.  

Penerapan pajak lingkungan dapat menjadi instrumen insentif pasar sebagai pendorong investasi dalam lingkungan dan meningkatkan kinerja lingkungan. Namun diperlukan payung hukum yang jelas dan kuat sebagai kepastian hukum untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.  

Sejatinya, penerapan pajak lingkungan juga harus didasarkan pada komitmen dan prinsip yang terarah menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dengan penyusunan yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu precautionary principle, prevention principle, dan polluters pay principle.  

Baca juga: Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara

Adapun negara-negara OECD, seperti Uni Eropa, China, dan Australia saat ini telah memperkenalkan Green Taxes atau Environmental Taxation berprinsip Pollutars Pay Principle di dalam setiap pengambilan keputusan terkait pelestarian lingkungan.  

Pemerintah Indonesia dapat lebih mendorong perumusan regulasi pajak lingkungan berbasis pengenaan dan rasio pajak yang proporsional, demi mengubah perilaku masyarakat, industri, serta tentunya berimplikasi terhadap lingkungan hidup.