Menjelang penutupan tahun 2020, DJP mencatat tingkat kepatuhan formal pajak sebesar 76,86%, dimana rasio tersebut meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 72,9%. DJP menerima 14,6 juta SPT dari yang seharusnya ada 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi dan badan.
Dari sektor UMKM, tercatat baru 2 juta UMKM yang telah membayar pajak dari total 60 juta UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Angka ini mencerminkan kesadaran pajak yang masih rendah dari wajib pajak Indonesia.
Di satu sisi, bisnis yang berjalan tanpa membayar pajak dapat berpotensi untuk merugi karena tidak memenuhi kewajibannya. Apa saja resiko yang bisa dihadapi perusahaan apabila menghindari pajak? Berikut kami rangkum poin-poinnya.
1. Tidak Dapat Daftar Online Single Submission (OSS)
OSS sendiri adalah sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha baik di pusat atau daerah. OSS sendiri terhubung dengan perpajakan. Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak, maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
2. Mengurangi kredibilitas perusahaan
Ada kemungkinan DJP akan mempublikasikan perusahaan apa saja yang tidak bayar pajak. Hal ini tentunya akan menurunkan kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen terhadap perusahaan.
3. Sulit mengelola keuangan atas pembayaran klien
Pada umumnya, klien akan meminta bukti faktur pajak setelah melakukan transaksi. Faktur pajak ini akan sulit dimiliki, apabila perusahaan tidak taat pajak. Jika begini, perusahaan tentu akan kesulitan mengelola keuangan dan berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka waktu panjang.
4. Bisnis dalam pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI adalah sistem pertukaran informasi rekening antara wajib pajak antar negara. Tujuannya adalah untuk melacak potensi pajak di luar negeri dan mengawasi jika adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha.
5. Sanksi Pajak
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan sanksi apabila WP mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat.
Sanksi yang dapat diberikan berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Untuk memahami sanksi yang dikenakan, bisa membaca Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Tidak Taat
6. Pencabutan Izin Usaha
Ada kemungkinan izin usaha anda akan dicabut apabila tidak membayar pajak, seperti kasus club Sky Garden yang berada di Bali yang nekat tidak membayar pajak dan akhirnya ditutup karena izin usahanya dicabut.









