Hari Migrasi Internasional: Ini Ketentuan Pajak Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Migrasi Internasional. Mengutip laman resmi UNESCO, peringatan ini diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 4 Desember 2000. 

Penetapan Hari Migrasi Internasional didasarkan pada meningkatnya jumlah migran di seluruh dunia. Migrasi merupakan fenomena global yang dipicu oleh berbagai faktor, seperti pencarian kehidupan yang lebih layak, keselamatan, dan perdamaian.  

Bagi Indonesia, migrasi tenaga kerja ke luar negeri juga memiliki implikasi penting, salah satunya terkait kewajiban perpajakan

Definisi Pekerja Indonesia di Luar Negeri 

Berdasarkan PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah: 

  • Orang pribadi Warga Negara Indonesia
  • Bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 

Pekerja dengan kriteria tersebut dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri 

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) meliputi orang pribadi yang: 

  • Bertempat tinggal di Indonesia; 
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau 
  • Berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

Sedangkan, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) meliputi: 

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 
  • Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan; 
  • Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi ketentuan undang-undang; 
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia. 

Baca Juga: Ini Dia Syarat Ketentuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Pekerja Migran

Dasar Hukum Pemajakan Pekerja Migran 

Ketentuan perpajakan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain: 

Jenis Penghasilan Pekerja Indonesia di Luar Negeri 

Penghasilan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat berasal dari: 

  • Penghasilan dari pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun pekerjaan bebas, seperti: 
    • gaji, 
    • honorarium, 
    • jasa profesional (dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sejenisnya); 
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan; 
  • Penghasilan dari modal, seperti: 
    • bunga, 
    • dividen, 
    • royalti, 
    • sewa, 
    • keuntungan penjualan aset; 
  • Penghasilan lainnya, termasuk hadiah dan pembebasan utang. 

Hak Perpajakan Pekerja Indonesia di Luar Negeri 

Sebagai wajib pajak, Pekerja Indonesia di Luar Negeri memiliki hak, antara lain: 

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak; 
  • Hak ketika dilakukan pemeriksaan; 
  • Hak mengajukan: 
    • keberatan, 
    • banding, 
    • gugatan, 
    • peninjauan kembali; 
  • Hak atas kerahasiaan data wajib pajak; 
  • Hak untuk mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak; 
  • Hak untuk menunda pelaporan SPT sesuai ketentuan. 

Kewajiban Perpajakan yang Perlu Dipenuhi 

Selain hak, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu: 

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
  • Melakukan pencatatan penghasilan; 
  • Menyimpan bukti pemotongan Pajak Penghasilan; 
  • Melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan. 

Skema Pemajakan Berdasarkan Status Pajak 

Pekerja Indonesia Berstatus SPDN 

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah penghasilan neto
  • Pajak yang telah dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sebagai kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh

Pekerja Indonesia Berstatus SPLN 

  • Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan bruto
  • Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%

Baca Juga: Pajak Profesi: Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pahlawan Devisi, Apakah Kena Pajak?

Contoh Kasus Perpajakan Pekerja Migran 

Kasus 1: Amir adalah WNI yang bekerja di Jepang lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan hanya memperoleh penghasilan dari Jepang. Maka:

  • Pajak telah dipotong di Jepang; 
  • Amir tidak lagi berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri; 
  • Tidak dikenakan PPh di Indonesia dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. 

Kasus 2: Temon adalah WNI yang bekerja di Turki lebih dari 183 hari dan telah dipotong pajak di sana. Selain itu, Temon memperoleh penghasilan sewa ruko di Indonesia. Maka:

  • Temon berstatus Subjek Pajak Luar Negeri; 
  • Tidak wajib melaporkan SPT Tahunan; 
  • Atas penghasilan sewa ruko, penyewa wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20%

Kasus 3: Budi adalah WNI yang bekerja di Jerman kurang dari 183 hari dan masih memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maka:

  • Budi berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri; 
  • Wajib melaporkan SPT Tahunan; 
  • Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai Pasal 24 UU PPh

Ilustrasi Perhitungan Pajak 

Pada tahun 2022, Tuan Suparjan (menikah, 3 anak) memiliki penghasilan sebagai berikut: 

  • Penghasilan neto dari Singapura: Rp50.000.000(pajak dipotong Rp5.000.000) 
  • Penghasilan neto dari Indonesia: Rp150.000.000 (PPh Pasal 21 dipotong Rp6.700.000) 

Perhitungan PPh: 

  • Total penghasilan neto: Rp200.000.000 
  • PTKP (K/3): Rp72.000.000 
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp128.000.000 

PPh Terutang: 

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 
  • 15% x Rp68.000.000 = Rp10.200.000 
  • Total PPh Terutang: Rp13.200.000 

Kredit Pajak: 

  • PPh Pasal 21: Rp6.700.000 
  • Kredit pajak luar negeri (Pasal 24): Rp3.550.000 
  • Total kredit pajak: Rp10.250.000 

PPh Kurang Dibayar: 

  • Rp3.950.000 (harus disetor sendiri) 

Catatan: 

Kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan dibatasi sesuai Pasal 24 UU PPh, yaitu sebesar jumlah terendah antara pajak yang dibayar di luar negeri dan pajak maksimum yang boleh dikreditkan di Indonesia. 

FAQ Seputar Pajak Pekerja Migran Indonesia 

1. Apa itu Hari Migrasi Internasional dan kaitannya dengan pajak? 

Hari Migrasi Internasional diperingati setiap 18 Desember untuk menyoroti fenomena migrasi global. Bagi Indonesia, migrasi tenaga kerja ke luar negeri juga berkaitan dengan status dan kewajiban perpajakan pekerja Indonesia di luar negeri. 

2. Kapan pekerja Indonesia di luar negeri menjadi Subjek Pajak Luar Negeri? 

Pekerja Indonesia di luar negeri dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) jika bekerja di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sesuai PER-2/PJ/2009. 

3. Apakah pekerja Indonesia di luar negeri tetap wajib lapor SPT? 

Tergantung status pajaknya. 

  • SPLN tidak wajib melaporkan SPT Tahunan di Indonesia. 
  • SPDN tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk melaporkan penghasilan dari luar negeri. 

4. Apakah pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan di Indonesia? 

Bisa. Untuk pekerja berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri, pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sebagai kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh, dengan batasan tertentu. 

5. Bagaimana pajak dikenakan atas penghasilan SPLN dari Indonesia? 

Penghasilan SPLN yang bersumber dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, dan pemotongan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News