Tidak sedikit warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri karena berbagai alasan. Warga negara yang bekerja di luar negeri ini disebut sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Terlepas dari segala stigma yang melekat pada TKI, mereka sendiri adalah pahlawan devisa negara yang sumbangsihnya terhadap negara sangat besar.
TKI, Pahlawan Devisa Negara
Status ini dilekatkan pada TKI karena tidak sedikit TKI yang membawa kembali atau mengirimkan penghasilan mereka ke tanah air. Penghasilan dari TKI ini lah yang mendorong peningkatan penerimaan negara dan pada akhirnya pertumbuhan Indonesia.
Pahlawan Devisa Negara Kena Pajak?
Sebagaimana warga negara Indonesia berpenghasilan lainya, TKI tetap dikenakan pajak dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan terkait pembagian subjek pajak.
Menurut beleid tersebut, Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah:
- Orang Pribadi bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria:
– Pembentukannya berdasarkan undang-undang
– Biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau APBD
– Penerimaannya masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
– Pembukuan diperiksa apparat pengawasan fungsional negara
Sedangkan, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak berdiri dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima penghasilannya dari Indonesia tidak melalui usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Untuk mempermudah, kita juga bisa melihatnya berdasarkan sumber penghasilan SPDN dan SPLN.
-
SPLN
Apabila sumber penghasilan dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Apabila sumber penghasilan dari Indonesia, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.
-
SPDN
Baik sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari Indonesia, tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
Lalu, berdasarkan PER No.2/PJ/2009 disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Sehingga, apabila bisa kita tarik kesimpulan, TKI Indonesia bebas dari PPh di Indonesia dan tidak perlu melaporkan SPT apabila termasuk syarat berikut ini:
- Bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri
- Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 1 tahun
- Sumber penghasilannya berasal dari luar negeri
- Penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.









