Wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau tergabung dalam grup usaha perlu mencermati batas waktu pelaporan notifikasi Country-by-Country Report (CbCR). Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaporan untuk tahun pajak 2024 hanya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (4) PMK No. 172 Tahun 2023, di mana menyebutkan bahwa notifikasi dan CbCR disampaikan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Batas Waktu Pelaporan Notifikasi dan CbCR
Batas waktu pelaporan perlu menjadi perhatian utama wajib pajak agar tidak terlambat memenuhi kewajiban perpajakan.
- Notifikasi dan CbCR disampaikan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan adalah 31 Desember 2025
- Pelaporan melewati batas waktu berisiko menimbulkan sanksi administrasi
Siapa yang Wajib Menyampaikan Notifikasi CbCR?
Tidak semua kewajiban CbCR hanya bergantung pada adanya transaksi afiliasi. PMK 172/2023 mengatur bahwa kewajiban juga melekat pada keanggotaan dalam grup usaha.
- Wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi
- Wajib pajak badan yang merupakan anggota grup usaha, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi
- Apabila memenuhi kriteria sebagai entitas pelapor, CbCR disampaikan bersamaan dengan notifikasi
- Penyampaian CbCR wajib dilampiri kertas kerja laporan per negara
Baca Juga: CbCR: Pengertian, Proses, dan Kewajiban Notifikasi
Pelaporan Notifikasi CbCR Kini melalui Coretax
Mulai tahun 2025, seluruh proses penyampaian notifikasi dan CbCR dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan melalui Coretax:
- Pelaporan dilakukan melalui akun Coretax wajib pajak badan
- Tidak menggunakan fitur impersonate
- Menu pelaporan tersedia di Exchange of Information → CbCR
Perhatikan Format XML agar Pelaporan Tidak Ditolak
CbCR dan kertas kerja wajib disampaikan dalam format XML dengan penamaan file sesuai ketentuan DJP.
- Format nama file CbCR:
CBC-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
- Format nama file kertas kerja:
WS-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
- Keterangan tambahan:
- Kode Primary Filing: 1
- Kode Local Filing: 2
- LaporanKe diisi berurutan (1, 2, 3, dan seterusnya)
Format XML dapat diunduh melalui laman resmi di sini.
Pelampiran CbCR di SPT Tahunan PPh Badan
Setelah pelaporan berhasil, tanda terima penyampaian CbCR wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun, dengan implementasi Coretax, proses ini menjadi lebih sederhana.
- Tidak perlu melampirkan dokumen secara manual
- Pada induk SPT Tahunan bagian I. Dokumen Lainnya, wajib pajak cukup klik tombol Cek
- Sistem Coretax akan secara otomatis menarik dan melampirkan data tanda terima CbCR
Tips agar Pelaporan Tidak Terlewat Batas Waktu
Agar pelaporan notifikasi CbCR tidak terlewat hingga akhir 2025, wajib pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Pastikan akun Coretax aktif dan dapat diakses
- Siapkan dokumen CbCR dan kertas kerja sejak dini
- Gunakan format XML sesuai ketentuan DJP
- Lakukan pelaporan jauh sebelum 31 Desember 2025
Dengan mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban notifikasi dan pelaporan CbCR secara tepat waktu, tertib, dan sesuai regulasi perpajakan.
Baca Juga: Seberapa Efektif CbCR Mengawasi Pajak Perusahaan Multinasional di Indonesia?
FAQ Seputar Pelaporan Notifikasi CbCR
1. Kapan batas akhir pelaporan notifikasi CbCR untuk tahun pajak 2024?
Batas akhir pelaporan notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Desember 2025, atau paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
2. Apakah wajib pajak tanpa transaksi afiliasi tetap wajib menyampaikan notifikasi CbCR?
Ya. Wajib pajak badan yang merupakan anggota grup usaha tetap wajib menyampaikan notifikasi, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi.
3. Melalui sistem apa pelaporan notifikasi dan CbCR dilakukan?
Mulai tahun 2025, pelaporan notifikasi dan CbCR dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, bukan lagi melalui DJP Online.
4. Dalam format apa dokumen CbCR harus disampaikan?
Dokumen CbCR dan kertas kerja wajib disampaikan dalam format XML dengan penamaan file sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
5. Apakah tanda terima CbCR perlu diunggah manual ke SPT Tahunan PPh Badan?
Tidak. Melalui Coretax, tanda terima CbCR akan otomatis terlampir di SPT Tahunan PPh Badan setelah wajib pajak menekan tombol Cek pada bagian Dokumen Lainnya.









