Seberapa Efektif CbCR Mengawasi Pajak Perusahaan Multinasional di Indonesia?

Praktik base erosion and profit shifting (BEPS) masih menjadi tantangan utama bagi administrasi pajak global, termasuk Indonesia, karena perusahaan multinasional sering mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif rendah melalui strategi seperti mispricing, debt shifting, atau penggunaan entitas tanpa substansi ekonomi. Untuk meningkatkan transparansi atas distribusi laba dan aktivitas ekonomi, OECD memperkenalkan BEPS Action 13 yang mewajibkan Country-by-Country Reporting (CbCR). Indonesia mengadopsi ketentuan ini melalui PMK 213/2016 s.t.d.t.d PMK Nomor 172 tahun 2023, yang mengatur kembali dokumentasi penentuan harga transfer, termasuk Master File, Local File, dan CbCR. Pembaruan ini menjadikan CbCR sebagai instrumen penting dalam pencegahan penghindaran pajak lintas yurisdiksi dan memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan wajib pajak badan multinasional. 

Secara perpajakan, CbCR berfungsi sebagai laporan agregat global per negara yang mencerminkan lokasi pendapatan, laba, pajak terutang, pajak dibayar, jumlah karyawan, serta aktivitas bisnis suatu grup usaha. CbCR wajib disampaikan oleh: 

  1. Entitas induk dalam negeri yang memiliki peredaran bruto konsolidasi ≥ Rp 11 triliun. 
  2. Entitas di Indonesia yang merupakan anggota grup asing, jika: 
    • negara induk tidak mewajibkan CbCR, 
    • tidak ada perjanjian automatic exchange of information (AEOI) dengan Indonesia, atau 
    • Indonesia tidak berhasil memperoleh CbCR dari negara induk melalui pertukaran informasi (AEOI). 

Dengan klausul ini, DJP memastikan tidak ada jurisdictional gap yang menyebabkan Indonesia kehilangan akses terhadap data CbCR. 

Efektivitas CbCR tidak bersifat seragam dan sangat bergantung pada karakteristik perusahaan serta rezim kebijakannya. Studi Simone & Olbert (2020) menunjukkan bahwa private CbCR menekan income shifting namun memicu reorganisasi struktur perusahaan, seperti pengurangan entitas pasif dan relokasi aktivitas nyata. Sementara itu, di sektor perbankan Eropa menemukan bahwa transparansi berhasil menekan pengalihan laba, tetapi tidak selalu meningkatkan effective tax rate (ETR) ​(Joshi, Outslay, & Persson, 2020)​. Temuan ini menunjukkan bahwa CbCR efektif sebagai alat deteksi awal namun bukan jaminan peningkatan pajak terutang. Kaitan dengan Indonesia semakin jelas ketika mempertimbangkan struktur kepemilikan perusahaan bahwa perusahaan dengan institusi ownership cenderung lebih responsif terhadap transparansi, sementara perusahaan dengan blockholder ownership memiliki kapasitas adaptasi strategis yang dapat melemahkan efek CbCR​ (Sastrodiharjo & Mukti, 2024)​. 

Dalam konteks administrasi perpajakan, CbCR memiliki tiga fungsi strategis utama. Pertama, sebagai alat risk assessment, yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan potensi profit misalignment melalui analisis perbandingan antara distribusi karyawan, aset, dan laba global. Kedua, sebagai pendukung pemeriksaan transfer pricing, di mana CbCR menjadi pemicu red flag atas transaksi afiliasi yang tidak wajar. Ketiga, sebagai pendukung kebijakan bilateral, misalnya dalam penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) atau perumusan Advance Pricing Agreement (APA). Dengan demikian, CbCR tidak hanya berperan sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pengawasan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan perpajakan internasional. 

Meskipun implementasi CbCR di Indonesia telah selaras dengan standar internasional, beberapa tantangan masih perlu diselesaikan, termasuk konsistensi data antarnegara, kapasitas analitik DJP, dan keterbatasan pertukaran informasi dengan yurisdiksi tertentu. Selain itu, variasi struktur kepemilikan perusahaan menimbulkan respons yang heterogen terhadap transparansi sehingga penguatan kebijakan perlu dilakukan secara terintegrasi dengan aturan anti-BEPS lainnya, seperti anti-hybrid rules, aturan thin capitalization, beneficial ownership, dan pemanfaatan data komprehensif Local File. Ke depan, Indonesia perlu memperluas jaringan AEOI, meningkatkan kemampuan risk engine, serta mengoptimalkan teknologi data analytics untuk memastikan bahwa CbCR dapat berfungsi bukan hanya sebagai alat pelaporan, tetapi sebagai instrumen efektif dalam memitigasi BEPS dan memperkuat basis pajak nasional. 

Penulis:  
Yada Khoiriansyah Umpukaha  
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran  

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.