Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi

Seperti yang kita ketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan, bukan hanya dalam hal pembayaran pajak, namun juga dalam pelaporan SPT atas pajak yang telah dibayarkan. Secara garis besar, SPT berisi laporan seputar perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban Wajib Pajak.

SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima setelah berakhirnya Tahun Pajak. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya yaitu pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan.

Baca juga Mengenal SPT Kurang/Lebih Bayar

Sebelum melakukan pelaporan, mari simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008.

  • Dalam kegiatan usaha Tahunan Pajak akan ada PPh yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh
  • PPh dari wajib pajak pribadi berdasarkan penghasilan anggota keluarga yang sudah wajib pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah, jika:
    • Suami dan istri sudah hidup berpisah atas keputusan hakim
    • Kehendak suami istri dengan melakukan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta dan penghasilan
    • Istri memilih menjalankan hak kewajiban perpajakan sendiri.
  • Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa oleh wajib pajak dengan lampiran surat kuasa khusus
  • Tidak dianggap lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan jika tidak ditandatangani dan tidak disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan
  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan langsung diambil ke KPP atau KP2KP
  • Penyampaian atau pelaporan Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung ke KPP
  • Kekurangan bayar pajak terutang yang perlu dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika terjadi telat bayar maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dihitung mulai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
  • Wajib Pajak membayar pajak terutang ke Kas Negara melalui kantor pos atau Bank Persepsi resmi yang telah dipilih oleh Kemenkeu
  • Waktu Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Berakhir. Untuk perpanjangan SPT Tahunan harus disertai perhitungan pajak terutang sementara dalam 1 tahun pajak dan spp sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
  • Setiap wajib pajak orang pribadi atau badan jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  • Batas waktu pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi terbaru dari kami yaitu opku pajakku. Opku Pajakku dapat membantu  pelaporan SPT dan dapat melakukan pembayaran pajak terutang.

Baca juga Kenali Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

Laporkan SPT Tahunan Anda secara mudah, resmi, dan gratis di https://op.pajakku.com