Glosarium Pajak: Tax Holiday

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang sering digunakan oleh negara berkembang maupun negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dan bertujuan untuk menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Tax holiday bisa diartikan sebagai program insentif pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak. Pengertian tax holiday menurut David Hollanda dan Ricard J. Van menyebutkan, bahwa tax holiday ini ditujukan kepada perusahaan investor.

Jadi, tax holiday ini merupakan kebijakan yang dilakukan oleh negara berkembang dengan cara memberikan insentif pajak kepada calon investor asing untuk menarik foreign direct investment (FDI) atau investor asing langsung.

 

Apa Tujuan Tax Holiday?

Secara umum, tujuan tax holiday adalah untuk menarik banyak investor supaya mau menanam modal. Bagi negara berkembang seperti Indonesia tentu sangat membutuhkan banyak investor untuk menanamkan modalnya agar bisa meningkatkan perekonomian negaranya. Hal ini dikarenakan, Indonesia memiliki keterbatasan dalam modal dan teknologi untuk mengolah sumber daya alamnya yang sangat melimpah.

Dengan pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday yang mengundang banyak investor untuk menanamkan modal, diharapkan bisa memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang bisa diberikan seperti terciptanya banyak lapangan pekerjaan batu, transfer ilmu baru ke masyarakat, diversifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terbukanya akses pasar ke luar negeri, dan mempercepat pertumbuhan wilayah yang menjadi target tax holiday.

 

Apa Syarat Tax Holiday?

Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tax holiday adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Industri Pionir Berstatus Sebagai Badan Hukum Indonesia

Penerima merupakan wajib pajak (WP) baru dan merupakan bagian dari industri pionir. Industri pionir yang dimaksud disini seperti industri kereta api, pesawat terbang, logam, minyak bumi, ataupun industri yang mampu memperkenalkan teknologi baru. Industri pionir ini mempunyai keterkaitan yang luas dan mempunyai nilai strategis dalam ekonomi nasional.

  • Penanaman Modal Baru

Wajib pajak yang berhak mendapatkan tax holiday adalah wajib pajak yang menanamkan modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian ataupun pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dan keputusan-keputusan lainnya. Keputusan-keputusan yang dimaksud di sini adalah:

    • Pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal bidang usaha tertentu yang tertuang dalam pasal 31A UU PPh
    • Pemberitahuan tentang pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
    • Keputusan tentang pemberian pajak penghasilan (PPh) pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
  • Memenuhi Kebutuhan Besaran Perbandingan Utang dan Modal

Penanam modal diharuskan untuk memenuhi kebutuhan besaran perbandingan antara utang dan modal yang sesuai dengan PMK No.169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

  • Memiliki Komitmen

Penanam modal harus memiliki komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

  • Nilai Rencana Penanaman Modal Tertentu

Wajib pajak memiliki rencana investasi baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas sebagai berikut:

    • Pengurangan pajak 100% dari jumlah pajak penghasilan (PPh) badan dengan nilai modal paling sedikit Rp 500 miliar rupiah
    • Pengurangan pajak 50% dari jumlah pajak penghasilan (PPh) badan dengan nilai modal paling sedikit 100 miliar rupiah dan paling banyak kurang dari 500 miliar rupiah.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Tax Allowance