Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana?
Penyidikan didefinisikan sebagai sebuah proses dari penyelesaian perkara atau kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu. Dalam hukum pidana, penyidikan dilakukan setelah terjadinya tindakan mencari ataupun menemukan sebuah kegiatan/tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau dengan kata lain penyelidikan.
Pada kegiatan ini, yang menjadi benang merahnya ialah pada tindakan pencarian dan mengumpulkan barang bukti. Yang nantinya bukti-bukti tersebut dapat menjadikan sebuah tindak pidana dalam bidang perpajakan menjadi lebih jelas atau menemukan titik terangnya, sehingga dapat membantu dalam menemukan tersangka atau pelaku dari kasus tersebut.
Jika kita lihat dalam UU KUP, khususnya pada Pasal 1 angka 31 dimana disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana dalam pajak merupakan salah satu rangkaian tindakan ataupun kegiatan yang dilakukan oleh penyidik sebagai sarana dalam mencari dan mengumpulkan bukti yang tepat serta akurat dan tentunya harus sesuai degan ketentuan yang berlaku.
Adapun, tujuan dari kegiatan penyidikan tindak pajak yang dilakukan DJP selaku penegakan hukum dalam bidang perpajakan dengan menjadikan proses penegakan hukum ini sebagai sarana dan/atau upaya terakhir, yakni sebagai berikut:
- Agar aktivitas penerimaan pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar
- Memulihkan kerugian atas pendapatan negara
- Memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak
- Memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.









