Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat DJP adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.
Apa Saja Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki berbagai macam fungsi. Berikut ini fungsi DJP dalam menjalankan tugasnya:
- Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan
- Pelaksanaan administrasi DJP
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Lingkup Bidang Perpajakan Apa Saja yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pajak?
Lingkup bidang perpajakan yang dikelola oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) meliputi administrasi pemungutan/pengumpulan pajak pusat, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain sektor perkotaan dan pedesaan
- Bea Meterai.
Sedangkan, pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagaimana Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak?
Secara ringkas, struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat melaksanakan fungsi perumusan kebijakan dan standarisasi teknis, analisis, pengembangan, pembinaan, dan dukungan administrasi. Sedangkan, kantor operasional melaksanakan fungsi teknis operasional dan teknis penunjang.
Kantor pusat terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji. Sementara itu, kantor operasional terdiri dari beberapa unit, yaitu:
- Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)
- Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP)
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).







