Fitur Baru! Begini Cara Unduh Bukti Pemindahbukuan di Coretax

Coretax resmi menyediakan fitur Unduh Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Fitur yang tersedia mulai 27 November 2025 ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses ulang dokumen Bukti Pbk dengan jauh lebih praktis, baik yang berasal dari pelaporan SPT maupun dari permohonan pemindahbukuan yang diajukan secara terpisah.

Hadirnya fitur ini menjadi solusi atas kebutuhan Wajib Pajak yang kerap membutuhkan salinan Bukti Pbk untuk keperluan administrasi, rekonsiliasi, maupun pelaporan internal.

Bukti Pbk Tak Lagi Otomatis Tergenerasi saat Pelaporan SPT 

Pada pelaporan SPT dengan metode pembayaran Pemindahbukuan Deposit, dokumen Bukti Pbk kini tidak otomatis tergenerasi saat SPT disampaikan. Sebagai gantinya, Coretax menyediakan tombol UNDUH melalui menu Permohonan Pemindahbukuan agar Wajib Pajak dapat men-generate dokumen tersebut kapan pun dibutuhkan.

Baca Juga: Ada Update pada Menu Faktur Pajak Coretax, Cek di Sini!

Berlaku untuk Semua Dokumen Pemindahbukuan 

Fitur ini tidak hanya berlaku untuk Bukti Pbk yang muncul dari pelaporan SPT. Coretax juga memungkinkan pengunduhan seluruh dokumen Bukti Pbk yang telah terbit, baik dari SPT maupun permohonan pemindahbukuan manual.

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memperoleh kembali dokumen yang sebelumnya sudah pernah diproses tanpa harus mengajukan permintaan ulang.

Bisa Unduh Banyak Dokumen Sekaligus 

Pengguna tidak perlu mengunduh dokumen satu per satu. Coretax menyediakan opsi multi-select, sehingga Wajib Pajak hanya cukup mencentang beberapa dokumen dan mengunduh semuanya sekaligus.

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax

Cara Menggunakan Fitur Unduh Bukti Pemindahbukuan di Coretax 

  • Akses Menu Permohonan Pemindahbukuan. Masuk ke tab PEMBAYARAN, kemudian pilih Permohonan Pemindahbukuan melalui menu utama.
  • Pilih Daftar Permohonan yang Sudah Diproses. Pada panel kiri, klik menu Diproses untuk menampilkan daftar Permohonan Pemindahbukuan Selesai Diproses.
  • Pilih Dokumen yang Akan Diunduh. Centang checkbox di sisi kiri daftar untuk memilih dokumen Bukti Pbk.
    • Anda dapat memilih lebih dari satu dokumen.
    • Gunakan fitur filter dan search jika sedang mencari dokumen tertentu (ditunjukkan juga dalam tampilan di halaman PDF).
  • Klik Tombol UNDUH. Setelah memilih dokumen, klik tombol UNDUH. Sistem akan memproses dan mengunduh PDF Bukti Pbk secara otomatis.

Semua dokumen yang berhasil diunduh melalui fitur ini juga dapat diakses melalui link referensi pada menu Buku Besar Wajib Pajak. Apabila muncul pesan error saat proses pengunduhan, pengguna diminta melapor ke KPP untuk pengecekan status validitas Bukti Pbk (informasi ini tercantum pada halaman 2 PDF).

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News