Dalam dunia bisnis, ekonomi, akuntansi, maupun perpajakan, Faktur Pajak bisa dikatakan menjadi salah satu dokumen penting terkait transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan penjual atau pembeli. Sebab, dokumen tersebut menunjukkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan atas transaksi tersebut.
Dalam prosesnya, tidak sedikit pencatatan Faktur Pajak mengalami kesalahan. Namun, kesalahan tersebut bisa diminimalisir dengan penggunaan aplikasi scan Faktur Pajak. Penasaran bagaimana melakukan scan Faktur Pajak? Simak lebih lanjut ulasannya.
Definisi Faktur Pajak
Sebelum mengetahui cara melakukan scan Faktur Pajak, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ketika PKP ingin menjual suatu barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak yang menandakan bahwa ia sudah memungut PPN dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
PKP sendiri merupakan bisnis, perusahaan, atau pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN. PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, maupun ekspor JKP.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Faktur Pajak mempunyai jenis yang berbeda dengan fungsi dan tujuan yang berbeda juga. Pada umumnya, Faktur Pajak dikategorikan menjadi 7 (tujuh) jenis, antara lain:
- Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat saat terjadi penjualan BKP dan/atau JKP
- Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang dibuat ketika PKP melakukan pembelian BKP dan/atau JKP
- Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuat jika terdapat kesalahan pada pengisian Faktur Pajak sebelumnya yang telah terbit
- Faktur Pajak Gabungan yakni memuat seluruh Faktur Pajak atas penjualan BKP dan/atau JKP selama satu bulan
- Faktur Pajak Digunggung adalah Faktur Pajak yang digunakan oleh pedagang eceran, sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta dengan tanda tangannya
- Faktur Pajak Cacat. Jika Faktur Pajak tidak dijelaskan nama maupun seri kode faktur, maka dapat disebut sebagai Faktur Pajak Cacat. Faktur Pajak yang cacat bisa diganti dengan mengeluarkan Faktur Pajak Pengganti
- Faktur Pajak Batal yaitu saat terjadi pembatalan transaksi di kemudian hari, maka PKP wajib membuat pembetulan Faktur Pajak. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian NPWP, maka Faktur Pajak juga bisa dikatakan batal.
Baca juga Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?
Permudah Scan Faktur Pajak Bersama Tarra e-Faktur
Sebagai solusi terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajakku senantiasa menyediakan layanan aplikasi Tarra e-Faktur untuk pengelolaan e-NoFa, Faktur Pajak, serta e-SPT PPN yang aman, teratur, lengkap, dan efisien.
Tarra e-Faktur hadir dengan fitur scan Faktur Masukan, SPT 1111, SPT 1107 PUT, request kode billing, pembayaran melalui berbagai metode, serta beragam fitur unggulan lainnya.
Scan Faktur Masukan pada Tarra e-Faktur dapat dilakukan melalui quick scan maupun detail scan. Dengan menggunakan fitur scan Faktur Masukan tersebut, maka proses validasi akan lebih akurat. Selain itu, proses scan akan lebih cepat, mendetail, dan tentunya efisien.
Berikut icon-icon pada scan Faktur Masukan di aplikasi Tarra e-Faktur:
- Branch: berfungsi untuk memilih Branch yang akan menerima hasil scan Faktur Masukan tersebut
- Creditable: berfungsi untuk memilih status kredit Faktur Masukan tersebut
- Referensi: berfungsi untuk memilih Referensi yang akan digunakan oleh Faktur Masukan tersebut
- Masa: berfungsi untuk memilih masa atas scan Faktur Masukan tersebut
- Tahun: berfungsi untuk memilih tahun atas scan Faktur Masukan tersebut
- Quick Scan: berfungsi untuk melakukan scan secara cepat menggunakan format dokumen PDF
- Detail Scan: berfungsi untuk melakukan scan secara lebih detail menggunakan format dokumen PDF
- Read From Image: berfungsi untuk melakukan scan menggunakan format dokumen JPG
- Read From Webcam: berfungsi untuk melakukan scan menggunakan webcam
- Clear: berfungsi untuk menghapus hasil scan Faktur Masukan
- Recheck All: berfungsi untuk melakukan cek kembali pada hasil scan Faktur Masukan
- Save Selected: berfungsi untuk menyimpan hasil scan Faktur Masukan yang dipilih ke menu Faktur Masukan bagian Belum Approve
- Scan: berfungsi untuk melakukan scan menggunakan hardware atau alat bantu scan
- Save All: berfungsi untuk menyimpan hasil scan Faktur Masukan secara keseluruhan ke menu Faktur Masukan bagian Belum Approve.
Berikut ini langkah-langkah scan Faktur Masukan melalui quick scan pada aplikasi Tarra e-Faktur:
- Klik menu Faktur
- Pilih sub-menu Scan Faktur Masukan
- Pilih icon Quick Scan. Icon ini berfungsi untuk melakukan scan secara lebih cepat
- Pilih faktur yang akan discan. Pastikan faktur tersebut dalam format PDF
- Selanjutnya, Anda akan melihat top up notifikasi proses scan
- Jika scan berhasil, maka faktur tersebut akan muncul pada menu Scan Faktur Masukan dengan status Valid
- Centang hasil scan tersebut
- Pilih Branch yang sesuai
- Pilih Status kredit faktur
- Pilih Masa dan Tahun yang akan menerima faktur tersebut
- Klik Save Selected.
Baca juga Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur
Sementara itu, berikut ini langkah-langkah scan Faktur Masukan melalui detail scan pada aplikasi Tarra e-Faktur:
- Klik menu Faktur
- Pilih sub-menu Scan Faktur Masukan
- Pilih icon Detail Scan. Icon ini berfungsi untuk melakukan scan secara lebih detail
- Pilih faktur yang akan discan. Pastikan faktur tersebut dalam format PDF
- Selanjutnya, Anda akan melihat top up notifikasi proses scan
- Jika scan berhasil, maka faktur tersebut akan muncul pada menu Scan Faktur Masukan dengan status Valid
- Centang hasil scan tersebut
- Pilih Branch yang sesuai
- Pilih Status kredit faktur
- Pilih Masa dan Tahun yang akan menerima faktur tersebut
- Klik Save All.
Temukan kemudahan scan Faktur Pajak dengan Tarra e-Faktur Pajakku. Silakan kunjungi website pajakku di pajakku.com untuk informasi selengkapnya.









