Emas Perhiasan dan Batangan Ada Tarif Pajak Terbaru? Cari Tahu Di Sini

Di Indonesia, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati oleh masyarakat. Emas dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman karena mampu menjaga nilainya di tengah ketidakpastian ekonomi.  Hal ini terbukti saat terjadi pandemi, nilai emas justru meningkat dan sempat mencapai nilai tertinggi. Karena tingginya minat masyarakat terhadap emas, pemerintah di Indonesia perlu mengatur perdagangan emas, termasuk penyesuaian tarif pajak yang berlaku.

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, pengusaha emas. Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Tujuan utama dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak, terutama bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.

Sebelumnya, pengenaan pajak atas emas tercantum pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi badan usaha yang menjual emas batangan di dalam negeri dan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 terbaru, pajak terhadap emas mengalami perubahan yang justru menguntungkan bagi konsumen akhir.

Dalam hal pengenaan pajak emas, terdapat dua jenis yang tergolong pengusaha kena pajak, yakni pabrikan dan pedagang emas perhiasan maupun batangan. Adapun, ketentuan perpajakan yang terlibat dalam pajak emas perhiasan maupun batang meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPN.

 

Pajak Penghasilan (PPh) pada Emas Perhiasan

Pengusaha kena pajak wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas perhiasan. Tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2. Tarif PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun pajak berjalan karena sifatnya yang tidak final.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan sesuai dengan pada PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (1) saat transaksi penjualan oleh pengusaha kena pajak kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, dan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Pajak Penghasilan juga dikenakan terhadap imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas perhiasan maupun batangan yang berupa jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya. Wajib Pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dan Wajib Pajak badan dikenakan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (3).

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Perhiasan

Selain PPh Pasal 22 yang diterapkan dalam emas perhiasan, atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan juga dikenakan pajak yakni berupa PPN yang tarifnya diatur sebagai berikut:

  • Oleh Pabrikan Emas Perhiasan

Dalam PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3), pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 10% dari tarif PPN sebesar 11% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) dikalikan dengan harga jual. Dengan kata lain, pengenaan tarif untuk penyerahan kepada pedagang dan pabrikan emas perhiasan lainnya adalah sebesar 1,1% dari harga jual.

Sedangkan untuk penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, tarif PPN yang dikenakan adalah 15% dari tarif PPN sebesar 11% dikalikan dengan harga jual. Berarti, tarif untuk penyerahan kepada konsumen akhir adalah sebesar 1,65% dari harga jual.

Dengan adanya perubahan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPN emas perhiasan mengalami penurunan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Pasal 3, tarif PPN yang dikenakan sebelumnya sebesar 2% dari harga jual.

  • Oleh Pedagang Emas Perhiasan

Dalam PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4), pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 10% dari tarif PPN sebesar 11% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) dikalikan dengan harga jual.

Berarti, pengenaan tarif untuk penyerahan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan konsumen akhir adalah sebesar 1,1% dari harga jual dengan faktur pajak. Jika tidak ada faktur pajak, pengenaan tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,65%. Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas, tidak ada tarif PPN yang dikenakan alias 0%.

Baca juga: Transisi LIBOR Akan Berakhir, Ini Yang Harus Dilakukan Pelaku Pasar

 

Pajak Penghasilan (PPh) pada Emas Batangan

Pada ketentuan sebelumnya di PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 2 ayat (1), tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan oleh badan usaha adalah sebesar 0,45%. Namun, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual. Seperti halnya PPh Pasal 22 pada emas perhiasan, tarif PPh Pasal 22 juga dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun pajak berjalan karena sifatnya yang tidak final.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan sesuai dengan pada PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (2) saat transaksi penjualan oleh pengusaha kena pajak kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dengan SKB pemungutan PPh Pasal 22, Bank Indonesia, atau pihak yang penjualannya melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka komoditi.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Batangan

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN. Untuk emas batangan yang digunakan untuk tujuan selain cadangan devisa negara, dapat tidak dikenakan PPN jika memenuhi syarat, seperti berbentuk batangan, memiliki kadar emas minimal 99,99%, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat ssesuai dengan PP No. 49 Tahun 2022.

Perubahan kebijakan perpajakan terkait emas perhiasan dan emas batangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 memberikan dampak positif bagi konsumen akhir dan para pengusaha emas, mulai dari pabrikan hingga pedagang emas. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada emas perhiasan dan emas batangan diharapkan dapat mendorong peningkatan perdagangan emas dan memberikan insentif bagi pengusaha emas dan konsumen akhir.

Selain itu, fasilitas PPN tidak dipungut untuk emas batangan yang sesuai dengan kriteria tertentu memberikan fleksibilitas dalam penggunaan emas batangan sebagai instrumen investasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan emas yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli emas.