Seluruh pelaku ekonomi tentu memiliki ketentuan dan peraturan yang mengikatnya supaya alur dan proses ekonomi berjalan sistemik. Hal ini pun berlaku pula bagi pelaku ekspor atau yang biasa disebut sebagai eksportir.
Dilansir dari ketentuan Kementerian Perdagangan, terdapat empat tahapan yang harus dilewati saat melakukan ekspor, yaitu:
1. Sales Contract Process
Sales Contract Process adalah dokumen persetujuan antara kedua belah pihak, baik importir maupun eksportir. Isi dokumen ini adalah proses kelanjutan dari purchase order yang telah dilakukan sebelumnya.
2. L/C Opening Process
Proses Letter of Credit merupakan proses setelah tercapai kesepakatan dengan sales contract, lalu eksportir akan meminta jaminan dari bank penerbit sesuai dengan persetujuan pembayaran dengan pihak importir.
3 Tahap Letter of Credit
Pertama, importir akan membuka bank devisa untuk melakukan pembayaran kepada pihak eksportir sesuai dengan sales contract yang sudah disetujui.
Kedua, bank devisa menyetujui permintaan pihak importir lalu akan membuka Letter of Credit melalui jaringan bank yang ada di wilayah negara pihak importir, hal ini disebut advising bank.
Ketiga, advising bank akan memeriksa legalitas dokumen importir. Apabila sudah lolos, advising bank akan mengeluarkan Letter of Credit sebagai jaminan atas produk yang akan dikirim.
3. Cargo Shipment Process
Setelah importir melakukan pembayaran dan jaminan melalui Letter of Credit. Maka berikutnya adalah tugas eksportir untuk melakukan proses pengiriman ke luar negeri. Tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir adalah, pertama, eksportir menyewa kapal kargo sesuai dalam persetujuan sales contract. Kedua, eksportir mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dan membayar seluruh kewajibannya seperti pajak ekspor baru setelah itu mendapatkan Harmonized System (HS) Code.
HS Code sendiri adalah Pengklasifikasian barang yang sudah lazim untuk di ekspor dan impor. Ini diterapkan untuk keperluan statistik, tarif, rules of origin, hingga pengawasan komoditi saat ekspor/impor terjadi.
Setelah memuat semua produk untuk diekspor, bukti pengiriman dapat dikirimkan ke advertising bank untuk diteruskan kepada importir dan kemudian, importir akan menerima dokumen setelah pembayaran selesai melalui advising bank. Dokumen ini d untuk mengambil barang jika sudah tiba.
4. Shipping Document Negotiation Process
Sesampainya barang di tangan importir, kemudian saatnya pihak eksportir untuk mengambil uang pengirimannya. Tahapan pengambilan uang ini adalah, pertama, pihak eksportir menyiapkan seluruh dokumen yang tercatat di Letter of Credit yang berasal dari Advising Bank. Kedua, pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir. Ketiga, Advising bank melakukan pengecekan data pengiriman. Setelah semua sesuai maka eksportir berhak menerima uang penjualan.







