Salah satu jenis pajak yang perlu diketahui adalah pajak royalti. Jenis pajak ini merupakan pajak yang wajib dipahami dan dibayarkan oleh seseorang yang memiliki banyak karya di bidang seni seperti, musik, desain atau model, serta karya ilmiah lainnya. Namun sebelumnya, kita perlu memiliki hak paten atas karya yang kita hasilkan tersebut. Sebelum kita masuk ke pembahasan pajak royalti, apa sih sebenarnya royalti tersebut? Berikut penjelasannya.
Ada 3 pengertian seputar royalti, yakni:
- Royalti adalah uang dan jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten (hak kepemilikan) atas barang tersebut. Hal ini menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
- Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk berkaitan dengan hal yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak dari produk tersebut. Hal ini menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak berkala, sebagai imbalan atas beberapa hal berikut: bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah dan lain sebagainya yang telah dijabarkan dam UU ini. Demikian berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Perlu diketahui, Royalti termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Pajak Royalti merupakan pungutan wajib atau pajak yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh WP orang pribadi ataupun WP Badan.
Baca juga Apa Itu Pajak Royalti?
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital banyak pencipta karya seni yang memanfaatkan platform media sosial seperti Youtube dan Spotify untuk menyalurkan skill dan hobinya baik itu di bidang musik, maupun audio visual lainnya. Social media platform dewasa ini sangat dekat dengan kita, salah satu yang paling digemari masyarakat Indonesia adalah Youtube karena berbagai konten video yang diunggah mampu menarik perhatian masyarakat.
Berdasarkan laporan We Are Social Indonesia tercatat sebagai negara pengguna Youtube terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Dengan banyaknya pengguna Youtube di Indonesia mencapai 127 juta pengguna.
Perusahaan digital Google secara resmi memperbarui syarat dan ketentuan layanannya pada platform video streaming Youtube bagi pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bagi Mitra Pajakku yang merupakan seorang konten kreator dan mendapatkan penghasilan dari membuat konten di kanal Youtube, maka perlu bersiap-siap untuk dipungut pajak oleh Youtube.
Pada pertengahan 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam Youtube Partner Program (YPP). Apabila kreator tidak mengisi informasi pajak tersebut, maka total pendapatan yang dihasilkan dari Youtube akan dikenai PPh sebesar 24%.
Ketentuan baru yang dimaksud adalah pengenaan pajak atas penghasilan Youtuber yang diperoleh dari penonton asal Amerika yang mengklik Google AdSense. Pajak atas royalti ini mulai diberlakukan bagi pengguna di luar AS sejak bulan Juni 2021 oleh Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas perpajakan di AS.
Berdasarkan Pasal 3 U.S Internal Revenue Code, pajak tersebut dikenakan ketika Google/Youtube sebagai pemungut pajak diberikan tanggung jawab oleh IRS untuk mengumpulkan informasi, memotong atau memungut dan melaporkan pajak apabila terdapat Youtuber yang menghasilkan pendapatan royalti dari penonton di AS. Jadi ketika terdapat iklan di konten video Anda, namun tidak diakses oleh penonton asal Amerika Serikat, maka tidak akan dipungut pajak oleh IRS.
Baca juga Apa Itu Ketentuan Anti Penghindaran Pajak?
Selain aplikasi Youtube terdapat pula Spotify yang juga digemari oleh masyarakat sebagai aplikasi streaming musik. Membahas masalah royalti musik di Spotify mendapatkan dua jenis royalti, diantaranya:
- Royalti rekaman, yaitu uang harus dibayarkan kepada pemegang hak untuk merekam yang di-stream di Spotify, yang dibayarkan kepada artis melalui pemberi lisensi yang mengirim musik tersebut (label rekaman atau distributor artis)
- Royalti Penerbitan, yaitu uang harus dibayarkan kepada penulis lagu atau yang memiliki komposisi. Pembayaran ini dikeluarkan kepada penerbit, lembaga pengumpul royalti dan agen mekanis berdasarkan wilayah penggunaan.
Streaming musik di Spotify bisa dilakukan oleh pengguna berbayar (Premium) maupun pengguna gratis, namun biasanya untuk pengguna gratis akan ditayangkan berbagai iklan terlebih dahulu. Untuk besaran royalti yang diperoleh oleh artis biasanya dipengaruhi oleh popularitas artis tersebut sehingga semakin banyak lagunya di-streaming di Spotify maka akan semakin besar pula royalti yang diperoleh.









