Kini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir yang disediakan pada website resmi DJP Online bernama e-SKTD. Yuk, pahami lebih lanjut terkait SKTD!
Definisi SKTD
SKTD ialah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Perbedaan SKTD dan e-SKTD
Secara umum, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait dengan alat angkutan tertentu.
Sedangkan, e-SKTD ialah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu.
Melalui fitur e-SKTD, DJP menyediakan beragam formulir yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Adapun, terdapat jenis wajib pajak yang dapat menggunakan fitur e-SKTD di antaranya Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; Jasa Kepelabuhan Nasional; Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau; dan Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional.
Baca juga: Selamat Hari Pajak, Ini Dia Alasan 14 Juli Sebagai Hari Pajak
Untuk melakukannya, ada 5 syarat yang harus dipenuhi khusus jenis wajib pajak menggunakan fitur e-SKD, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar
- Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional
- Menyertakan nomor izin usaha.
Adapula, syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Tentara Nasional; Kepolisian Republik Indonesi; Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
Syarat tersebut di antaranya:
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak atau tempat cabangnya terdaftar
- Menyertakan nomor dokumen penunjukan.
Baca juga: Kegiatan Magang dan Praktik di IKN Terima Insentif Pajak? Ketahui Ketentuannya
Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020, permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui e-SKT harus mencantumkan informasi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama dan jenis barang
- Jenis usaha
- Kuantitas barang
- PPN terutang
- Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan
- Informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan dokumen pembayaran
- Identitas pihak yang menunjuk, dalam hal permohonan SKTD oleh wajib pajak khusus pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
- Nomor kontrak atau surat perintah kerja
- Nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, suku cadang, dan prasarana perkeretaapian
- Identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator.







