e-Reg Pajak: Cara Membuat NPWP di DJP Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak pribadi ataupun badan sebagai syarat utama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terkait hal ini, tidak semua orang ataupun badan diharuskan memiliki NPWP. Pasalnya, kepemilikan NPWP memiliki ketentuan dan syarat, salah satunya ialah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika sebelumnya, dalam pembuatannya Wajib Pajak diharuskan menandatangani KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama sesuai dengan domisili tempat tinggal, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Kemudian, Wajib Pajak mengisi dokumen tersebut secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Apabila sudah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP pada saat itu juga atau akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Namun, seiring berjalannya waktu, tata cara pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online. Jadi Wajib Pajak bersangkutan tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama sesuai dengan domisilinya hingga mengisi dokumen secara tertulis.

Wajib Pajak perlu mengakses laman atau situs resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, lalu mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara online. Terkait pendaftaran NPWP online, terdapat syarat yang perlu dipersiapkan, seperti:

  • Bagi WP Orang Pribadi (Bukan Pengusaha)

    • Fotokopi atau salinan dari kartu identitas (KTP)
    • Bagi WNA diperlukan fotokopi atau salinan identitas seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • Bagi WP Orang Pribadi (Pengusaha/Melakukan Pekerjaan Bebas)

    • Fotokopi atau salinan dari kartu identitas (KTP)
    • Bagi WNA Fotokopi atau salinan KITAS atau KITAP
    • Dokumen atas izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal oleh Lurah atau Kepala Desa ataupun lembar tagihan listrik/bukti pembayaran dari Perusahaan Listrik
    • Fotokopi atau salinan e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari WP OP yang bersangkutan bahwa benar-benar menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Bagaimana Perpajakannya?

  • Bagi WP Orang Pribadi (Wanita Kawin Pisah Harta)

    • Fotokopi atau salinan kartu identitas (KTP)
    • Bagi WNA, Fotokopi atau salinan KITAS atau KITAP
    • Fotokopi atau salinan NPWP suami
    • Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi atau salinan dokumen atas surat perjanjian pemisahan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
  • Bagi WP Badan Usaha

    • Fotokopi atau salinan dokumen akta pendirian, perubahan badan usaha, ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
    • Fotokopi atau salinan atas kartu NPWP salah satu yang ditunjuk sebagai pengurus. Atau bisa menggunakan passport atau dokumen sejenis lainnya seperti surat keterangan dari Pejabat Perda, minimal dari Lurah atau Kepala Desa sebagai hal penanggung jawab bagi WNA
    • Fotokopi atau salinan atas dokumen izin usaha ataupun kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemda, minimal dari Lurah atau Kepala Desa atau bisa juga dari lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik dari perusahaan listrik.

Baca juga Simak Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP

 

Tata Cara Membuat NPWP Di DJP Online

Berikut ialah tata cara daftar NPWP secara online bagi wajib pajak orang pribadi:

  • Registrasi atau Buat Akun di e-Reg Pajak
  • Kunjungi atau akses ereg.pajak.go.id dan klik ‘Daftar’ untuk membuat akun
  • Kemudian, masukkan alamat email Anda yang aktif beserta dengan kode captcha
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang dikirimkan e-Registrasi NPWP online
  • Jika telah membuat akun, silakan lakukan login kembali dengan email dan password terdaftar. Lalu, isilah semua formulir online secara lengkap dan benar sesuai dengan jenis wajib pajak, yang dipilih
  • Lengkapi semua dokumen yang menjadi Persyaratannya. Jika sudah lengkap dan disiapkan, maka bisa langsung kirim berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah formulir berhasil terisi
  • Selanjutnya, status pendaftaran NPWP akan muncul di menu dashboard eReg Pajak. Lalu, jangan lupa untuk klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email
  • Kemudian, salinlah nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke dalam menu dashboard e-Reg. Setelah itu, klik ‘Kirim Permohonan’
  • Proses selesai, apabila berhasil dan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.