DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menggunakan dua sistem perpajakan—Coretax dan sistem lama—sebagai langkah mitigasi menghadapi tantangan implementasi sistem baru.

 

Kesepakatan ini muncul dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penggunaan sistem perpajakan lama secara paralel dengan Coretax adalah langkah antisipasi untuk menghindari potensi gangguan pada proses penerimaan pajak. Ia menilai langkah tersebut perlu diambil agar kolektivitas penerimaan negara tetap terjaga selama proses penyempurnaan Coretax berlangsung.

 

Penggunaan Sistem Lama untuk Stabilitas Perpajakan

 

Dalam penjelasannya, Misbakhun menyebut bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah dampak negatif pada penerimaan negara akibat ketidakstabilan sistem baru. Menurutnya, pengoperasian Coretax masih membutuhkan waktu untuk mencapai tingkat stabilitas yang ideal, sehingga keberadaan sistem lama masih sangat diperlukan sebagai cadangan.

 

Baca juga: Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, turut memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa penggunaan sistem lama tidak berarti implementasi Coretax dihentikan. Ia menggambarkan proses ini seperti yang telah dilakukan sebelumnya, di mana DJP menggunakan e-Faktur Desktop bersama Coretax dalam proses penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar. Suryo menegaskan bahwa Coretax tetap berjalan, namun dalam kondisi tertentu, sistem lama akan diaktifkan untuk memastikan kelancaran administrasi pajak.

 

Target APBN Tetap Terjaga

 

Suryo juga menekankan bahwa keberadaan dua sistem perpajakan ini tidak akan mengganggu target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP telah merancang roadmap implementasi Coretax dengan pendekatan berbasis risiko rendah agar pelayanan kepada Wajib Pajak tetap berjalan dengan baik.

 

Dalam kebijakan yang telah disepakati, DJP memastikan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika terjadi gangguan teknis selama masa transisi penerapan Coretax. Hal ini merupakan bentuk perlindungan kepada para Wajib Pajak agar tidak dirugikan oleh kendala sistem.

 

Pemantauan dan Evaluasi Berkala

 

Untuk memastikan implementasi Coretax berjalan sesuai rencana, Komisi XI DPR RI meminta DJP untuk memberikan laporan perkembangan sistem tersebut secara berkala. Langkah ini diambil agar para legislator dapat terus memantau proses penyempurnaan Coretax hingga siap digunakan secara penuh.

 

Dalam rapat tersebut, Misbakhun juga menjelaskan alasan rapat digelar secara tertutup. Ia mengungkapkan bahwa permintaan tersebut berasal dari DJP untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, mengingat isu perpajakan sangat strategis bagi penerimaan negara. Penutupan rapat dimaksudkan untuk mencegah potensi kegaduhan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan.

 

Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

 

Roadmap Coretax: Fokus pada Risiko Rendah

 

Ke depan, DJP berencana untuk terus mengembangkan Coretax dengan fokus pada implementasi berbasis risiko rendah. Strategi ini dirancang untuk mengurangi potensi gangguan dan memberikan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak. Transparansi dan evaluasi rutin akan menjadi bagian penting dari pengembangan sistem ini, sehingga para pemangku kepentingan dapat terus memantau dan memastikan Coretax berjalan optimal.

 

Dengan kebijakan dual-system ini, DJP berharap dapat menjaga fleksibilitas administrasi perpajakan tanpa mengorbankan target penerimaan negara yang telah ditetapkan.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News