Pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini mensyaratkan penggunaan dokumen digital. Mulai 15 Desember 2025, pemohon PK pajak wajib melampirkan dokumen elektronik dalam format PDF dan .docx yang disimpan dalam CD atau flashdisk, bersamaan dengan penyerahan berkas fisik.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.
Sekretariat Pengadilan Pajak melalui PENG-1/PAN/2025 juga menegaskan pengaturan terkait kelengkapan dokumen permohonan PK dan kontra memori peninjauan kembali (KMPK) pada dasarnya tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP-01/PP/2020).
Namun, terdapat penyesuaian terkait kewajiban penyampaian dokumen elektronik sebagai bagian dari proses administrasi PK.
Baca Juga: e-Tax Court Hadirkan Fitur Baru, Bisa Login Pakai NPWP 15 Digit atau NIK
Dokumen Digital yang Wajib Disampaikan Pemohon PK
Pemohon PK diwajibkan menyampaikan berkas fisik pengajuan PK yang dilengkapi dengan tiga dokumen elektronik, yaitu:
- Berkas elektronik memori atau alasan PK berupa hasil scan berwarna dokumen asli dalam format PDF.
- Hasil scan berwarna akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF.
- Softcopy memori atau alasan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 huruf A angka 21 huruf c dalam format .docx.
- Seluruh dokumen elektronik tersebut wajib disimpan dalam CD atau flashdisk dan diserahkan bersamaan dengan dokumen fisik PK.
Kewajiban Dokumen Digital bagi Termohon PK
Ketentuan serupa juga berlaku bagi termohon PK. Termohon PK wajib menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK yang dilengkapi dengan dua dokumen elektronik, yakni:
- Berkas elektronik kontra memori PK berupa hasil scan berwarna dokumen asli kontra memori PK dalam format PDF.
- Softcopy kontra memori PK sebagaimana dimaksud dalam KEP-01/PP/2020 huruf A angka 1 dalam format .docx.
Dengan ketentuan ini, baik pemohon maupun termohon PK diharapkan dapat memastikan kelengkapan dan kesesuaian format dokumen sebelum diajukan.
Menuju Pengajuan PK Pajak Secara Elektronik
Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya sempat merencanakan pengembangan sistem e-PK untuk memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik langsung ke Mahkamah Agung. Namun, pengembangan sistem tersebut masih membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Hal ini disebabkan proses PK berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung, sementara Pengadilan Pajak berada dalam lingkup Kementerian Keuangan, sehingga diperlukan koordinasi lintas institusi.
Penerapan kewajiban dokumen digital ini menjadi langkah transisi menuju sistem pengajuan PK pajak yang lebih modern dan terintegrasi secara elektronik di masa mendatang.
Baca Juga: Cara Menggunakan e-Tax Court Mobile dan Fitur Unggulannya
FAQ Seputar Dokumen Digital untuk Pengajuan PK Pajak
1. Apa yang dimaksud dokumen digital dalam pengajuan PK pajak?
Dokumen digital adalah dokumen PK dalam format PDF dan .docx yang merupakan hasil scan berwarna dokumen asli serta softcopy memori atau kontra memori PK, yang wajib disertakan bersama berkas fisik.
2. Sejak kapan dokumen digital wajib dilampirkan dalam pengajuan PK pajak?
Kewajiban melampirkan dokumen digital dalam pengajuan PK pajak mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.
3. Media apa yang digunakan untuk menyerahkan dokumen digital PK pajak?
Dokumen digital PK pajak wajib disimpan dalam CD atau flashdisk dan diserahkan bersamaan dengan dokumen fisik ke Pengadilan Pajak.
4. Dokumen digital apa saja yang wajib disampaikan oleh pemohon PK pajak?
Pemohon PK wajib menyampaikan tiga dokumen digital, yaitu scan berwarna memori PK, scan berwarna akta PK yang ditandatangani (format PDF), serta softcopy memori PK dalam format .docx.
5. Apakah ketentuan dokumen digital juga berlaku bagi termohon PK pajak?
Ya, termohon PK pajak juga wajib melampirkan dokumen digital berupa scan berwarna kontra memori PK dalam format PDF serta softcopy kontra memori PK dalam format .docx.









