DJP Wacanakan Pemusatan KPP Untuk Wajib Pajak Grup

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengumumkan bahwa pelayanan untuk wajib pajak grup akan segera dipusatkan dalam satu kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini disampaikan Suryo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta, pada Jumat (26/7) lalu. Tujuan diberlakukan wacana pemusatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengawasan serta pemenuhan kewajiban pajak oleh grup usaha. Adapun regulasi terkait pemusatan pelayanan ini sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diterapkan.

Regulasi Baru untuk Pelayanan Wajib Pajak Grup

Menurut Suryo, banyak grup perusahaan yang memiliki ratusan anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga pelayanan atas anak-anak usaha tersebut juga tersebar di banyak KPP. Untuk mengatasi hal ini, DJP berencana menyusun ulang struktur LTO (Large Tax Office) dan kantor pajak khusus. Tidak hanya LTO dan kantor pajak khusus, tetapi KPP madya juga akan ikut serta dalam penyusunan ulang ini.

Manfaat Pemusatan Pelayanan

Suryo menjelaskan bahwa pemusatan pelayanan grup wajib pajak ke dalam satu KPP akan mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan dan juga mempermudah wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya. Dengan pelayanan yang terpusat, proses pengawasan dan administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.

Definisi Wajib Pajak Grup

Wajib pajak grup merujuk pada suatu entitas yang terdiri dari dua atau lebih wajib pajak yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam suatu kelompok Usaha sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022, yang juga memuat kebijakan pengawasan atas wajib pajak grup. Selain itu, SE-26/PJ/2013 adalah surat edaran khusus yang mengatur tata cara pemeriksaan wajib pajak grup.

Pemeriksaan Wajib Pajak Grup Menurut SE-26/PJ/2013

Pemeriksaan wajib pajak atau perusahaan grup dalam hal ini adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di satu atau beberapa KPP, yang pelaksanaannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak tersebut.

Baca juga: Cegah Penghindaran Pajak Korporasi, OECD Sarankan Indonesia Pakai Pemeriksaan Silang Biaya Operasional

Tata Cara Pemeriksaan Wajib Pajak Grup

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ/2013, berikut adalah tata cara pemeriksaan wajib pajak grup:

  1. Pengendalian Pemeriksaan Perusahaan Grup
    • Pengendali dan Wakil Pengendali:
      • Menentukan wajib pajak dalam satu grup yang akan diperiksa.
      • Menentukan waktu dimulai dan selesainya pemeriksaan.
      • Memimpin rapat terkait pemeriksaan dan menandatangani risalah serta berita acara.
      • Mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan.
      • Mengoordinasikan pertukaran informasi antara KPP yang terkait.
      • Memberikan arahan dan pertimbangan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
    • Koordinator dan Wakil Koordinator:
      • Mengoordinasikan seluruh tahapan pemeriksaan agar berjalan sesuai jadwal.
      • Menyelenggarakan rapat koordinasi pemeriksaan.
      • Mengoordinasikan pertukaran informasi antara KPP terkait.
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan
    • Pemeriksaan harus sesuai dengan standar yang berlaku.
    • Pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi dengan rapat periodik untuk membahas kemajuan, pertukaran informasi, fokus pemeriksaan, dan hal-hal lain yang diperlukan.
    • Salinan risalah dan berita acara rapat harus ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala KPP terkait.
  3. Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan
    • Penyelesaian pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi.
    • Jika instruksi pemeriksaan diterbitkan oleh Kanwil DJP, maka Kanwil DJP dapat melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP di bawahnya. Kepala Kanwil DJP dapat menentukan waktu penyelesaian pemeriksaan.
    • Jika instruksi diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, maka direktorat tersebut dapat melakukan reviu atas laporan hasil pemeriksaan dari KPP terkait dan menentukan waktu penyelesaian.
  4. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
    • Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak diterbitkan.
    • Untuk pemeriksaan yang diinstruksikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, KPP harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah terkait.

Capaian Penerimaan Pajak

Pemerintah telah berhasil meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang tahun 2023. Penerimaan pajak ini melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Angka ini juga melebihi target yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, yaitu Rp1.818,2 triliun. Sementara itu, sepanjang semester I 2024, pemerintah telah meraup setoran perpajakan sebesar Rp1.028 triliun, yang baru mencapai 44,5 persen dari target di APBN 2024.

Dengan langkah-langkah yang sedang disusun ini, DJP berharap dapat menciptakan sistem pelayanan dan pengawasan pajak yang lebih baik dan efisien. Pemusatan pelayanan wajib pajak grup dalam satu KPP diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News