DJP Terbitkan PER-13, Aturan Baru Bagi Rekanan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2022 dengan tujuan memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Dalam hal ini, yang dimaksud rekanan adalah pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-13/PJ/2022, apabila rekanan adalah pengusaha kecil, maka rekanan tidak perlu melaporkan PPN atau PPN/PPnBM yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yakni rekanan dan instansi pemerintah.

Baca juga DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta Bagi Rumah KPR

Sementara itu, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-13/PJ/2022 bahwa apabila rekanan tidak termasuk dalam kategori pengusaha kecil, maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN tepatnya pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Aturan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022.

Sebagai informasi, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain, yakni marketplace pengadaan atau ritel daring untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Adapun, jenis pajak yang dimaksud meliputi PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, sewa, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.

Baca juga Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Pindah Dari DJP ke PPPK

PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Jika PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan rekanan yang bersifat final, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh Final.

Kemudian, PPN yang dipungut oleh pihak lain adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN terbaru. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, pihak lain wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Setelah itu, PPh Pasal 22 dan PPN wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT.