Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi digital dengan menghadirkan berbagai fitur baru dalam surrounding system coretax. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah rencana integrasi pembayaran pajak menggunakan QRIS, yang diharapkan membuat proses bayar pajak jadi lebih praktis.
Pengembangan ini merupakan bagian dari Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang menekankan pentingnya sistem informasi yang andal, terintegrasi, dan berorientasi pada pengalaman pengguna.
Bayar Pajak Lebih Praktis dengan QRIS
Fitur pembayaran menggunakan QRIS menjadi salah satu inovasi dalam surrounding system coretax. Melalui integrasi ini, wajib pajak nantinya dapat melakukan pembayaran dengan cara yang lebih sederhana, cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital yang sudah umum digunakan.
Adapun manfaat yang ditawarkan, antara lain:
- Proses pembayaran lebih cepat tanpa prosedur yang rumit
- Mendukung berbagai platform pembayaran digital
- Mengurangi potensi kesalahan transaksi
- Meningkatkan kemudahan akses bagi wajib pajak
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan DJP yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendorong kemudahan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Layanan Pajak Makin Responsif dan Inklusif
Selain kemudahan pembayaran, DJP juga menyiapkan berbagai peningkatan layanan untuk menjawab kebutuhan wajib pajak yang semakin beragam. Beberapa fitur yang akan dikembangkan meliputi:
- Layanan chat bilingual untuk meningkatkan akses komunikasi
- Optimalisasi contact center agar lebih cepat dan responsif
- Penguatan layanan digital yang lebih ramah pengguna
Pengembangan ini juga merupakan respons atas aspirasi pemangku kepentingan yang menginginkan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca Juga: DJP Siapkan 3 RPMK Baru, Fokus Genjot Penerimaan hingga Kepatuhan Pajak
Dukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data
DJP juga akan memperkuat sisi analitik melalui pengembangan dashboard statistik perpajakan. Dashboard ini akan menjadi alat penting dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Dalam Renstra DJP, penguatan data dan sistem informasi disebut sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak.
Pengembangan ini mencakup:
- Integrasi data perpajakan yang lebih menyeluruh
- Peningkatan kualitas dan validitas data
- Pemanfaatan teknologi untuk analisis risiko dan kepatuhan
Bagian dari Transformasi Perpajakan
Pembangunan surrounding system coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Program ini mencakup pembaruan pada aspek organisasi, proses bisnis, regulasi, hingga teknologi informasi.
Coretax sendiri menjadi sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan sistem lama. Dengan dukungan surrounding system, DJP ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga mudah digunakan oleh masyarakat.
Menuju Layanan Pajak yang Lebih Mudah
Dengan hadirnya fitur pembayaran QRIS dan berbagai pengembangan lainnya, DJP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih sederhana dan modern.
Ke depan, wajib pajak diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang rumit dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebaliknya, seluruh layanan akan dirancang agar lebih praktis, cepat, dan terintegrasi dalam ekosistem digital yang sudah akrab digunakan sehari-hari.
Baca Juga: Kantor Pajak Tetap Buka saat ASN WFH, Layanan Perpajakan Berjalan Normal
FAQ Seputar Surrounding System Coretax DJP
1. Apa itu surrounding system coretax?
Surrounding system coretax adalah sistem pendukung dari coretax yang dikembangkan DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan, baik dari sisi kemudahan akses, kualitas layanan, maupun pengalaman pengguna.
2. Apakah benar pajak bisa dibayar pakai QRIS?
Ya, DJP berencana menghadirkan kanal pembayaran pajak melalui QRIS. Fitur ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara cepat dan praktis melalui aplikasi pembayaran digital.
3. Kapan fitur QRIS untuk pembayaran pajak mulai digunakan?
Saat ini fitur tersebut masih dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari strategi DJP 2025–2029. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan sistem.
4. Apa saja fitur lain yang dikembangkan selain QRIS?
Selain QRIS, DJP juga menyiapkan layanan chat bilingual, optimalisasi contact center, pembaruan sistem internal seperti SIKKA, serta dashboard statistik perpajakan untuk analisis berbasis data.
5. Apa manfaat surrounding system coretax bagi wajib pajak?
Manfaat utamanya adalah kemudahan dalam mengakses layanan pajak, proses yang lebih cepat dan efisien, serta layanan yang lebih responsif dan modern sesuai kebutuhan di era digital.







