Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kerangka regulasi disusun secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi DJP dalam lima tahun ke depan. Berikut daftar lengkapnya.
1. RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak
RPMK ini disusun untuk memperkuat aspek penagihan dan penegakan hukum perpajakan.
Beberapa fokus utamanya meliputi:
- Penguatan regulasi tindakan penagihan pajak
- Peningkatan kualitas pengaduan tindak pidana perpajakan
- Optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)
Aturan ini ditargetkan rampung pada 2025. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum juga diterbitkan.
Baca Juga: Kantor Pajak Tetap Buka saat ASN WFH, Layanan Perpajakan Berjalan Normal
2. RPMK Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
RPMK kedua difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penataan regulasi dan penguatan pengawasan.
Cakupan pengaturannya meliputi:
- Perluasan peran tax intermediaries
- Pengawasan kepatuhan wajib pajak
- Perincian data yang wajib dilaporkan oleh ILAP
- Pengawasan pihak lain, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
- Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)
Regulasi ini ditargetkan selesai pada 2026.
Sebagai langkah awal, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan:
- PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
- PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 terkait data perpajakan oleh ILAP
3. RPMK Perluasan Basis Pajak
RPMK ketiga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan memperluas basis pajak.
Ada tiga poin utama yang akan diatur:
- Mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri
- Landasan hukum pajak karbon
- Mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol
Untuk pajak transaksi digital luar negeri, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem khusus sesuai Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2025. Pengembangannya melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Sementara itu:
- Regulasi pajak karbon ditargetkan selesai pada 2026
- Aturan PPN atas jasa jalan tol direncanakan rampung pada 2028
Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Sekitar satu dekade lalu, pemerintah sempat merencanakannya melalui kebijakan perpajakan, namun akhirnya dibatalkan.
Kini, wacana tersebut kembali masuk dalam agenda perluasan basis pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mutasi Massal DJP April 2026, Ribuan Pegawai Resmi Tempati Jabatan Baru
FAQ Seputar Rencana 3 RPMK Perpajakan
1. Apa itu RPMK yang sedang disusun pemerintah?
RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) adalah draft regulasi yang disiapkan pemerintah untuk mengatur kebijakan tertentu sebelum resmi ditetapkan menjadi PMK. Dalam konteks ini, RPMK difokuskan untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.
2. Apa tujuan utama penyusunan 3 RPMK oleh DJP?
Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak agar sistem perpajakan menjadi lebih adil dan adaptif.
3. Apa saja fokus dari RPMK Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak?
Fokusnya meliputi penguatan pengawasan wajib pajak, perluasan peran tax intermediaries, pengelolaan data ILAP, pengawasan PMSE, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
4. Bagaimana rencana pajak transaksi digital luar negeri akan diterapkan?
Pemerintah sedang mengembangkan sistem pemungutan pajak khusus untuk transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sebagai dasar implementasi kebijakan ini di masa mendatang.
5. Apakah PPN atas jasa jalan tol pasti akan diberlakukan?
Belum tentu. Meskipun masuk dalam rencana perluasan basis pajak, kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan regulasi dan dijadwalkan selesai pada 2028. Implementasinya akan bergantung pada keputusan akhir pemerintah.







