DJP Siapkan Aturan Teknis Administrasi Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Peraturan Dirjen Pajak yang akan secara khusus mengatur tata cara administrasi pajak minimum global. Penyusunan aturan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan diseminasi kepada sejumlah Wajib Pajak serta persiapan exchange of information terkait kebijakan tersebut. 

Pajak minimum global sendiri merupakan kebijakan multilateral yang mewajibkan setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales minimal EUR 750 juta untuk membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. 

Aturan Pajak Minimum Global Mulai Berlaku 2025 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa dua pilar utama pajak minimum global, yaitu income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT), sudah mulai berlaku pada 2025. Pajak tambahan yang dihitung berdasarkan kedua mekanisme tersebut akan masuk sebagai penerimaan pajak pada tahun berikutnya. 

Selain IIR dan DMTT, mekanisme lain berupa undertaxed payment rule (UTPR) juga dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Dengan demikian, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan penerimaan melalui top-up tax yang dihitung menggunakan skema IIR, UTPR, dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT)

Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan tersebut harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pajak Minimum Global Pilar 2 Dibahas Lagi di G20, Begini Fokus Utamanya

Pengaturan Administrasi GloBE Disiapkan hingga 2027 

Seluruh aspek administrasi terkait implementasi pajak minimum global akan diatur melalui PMK 136/2024 dan peraturan dirjen yang sedang disiapkan. Pengaturan tersebut mencakup penyampaian: 

  • GloBE Information Return (GIR) 
  • Notifikasi 
  • Surat Pemberitahuan (SPT) terkait GloBE 

Seluruh dokumen administrasi itu wajib disampaikan kepada DJP pada 2027

Pada tahun yang sama, DJP juga akan mulai melaksanakan exchange of information terkait pajak minimum global. Adapun dokumen GIR baru akan dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028, sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penerapan standar perpajakan global. 

Kelanjutan Pembahasan Pajak Minimum Global di G20 

Sebelumnya, negara-negara anggota G20 kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Pajak Minimum Global Pilar 2. Komitmen ini tercantum dalam G20 South Africa Summit: Leaders’ Declaration, yang menekankan perlunya solusi yang seimbang, praktis, dan dapat diterima seluruh negara dalam waktu sesingkat mungkin. 

Fokus utama G20 adalah memastikan agar implementasi pajak minimum global benar-benar menciptakan level playing field bagi seluruh yurisdiksi. Dengan demikian, kebijakan Pilar 2 tidak hanya mendorong optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga memastikan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. 

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah perlakuan yang adil terhadap insentif pajak berbasis substansi. G20 menilai insentif yang diberikan negara kepada pelaku usaha tetap harus diakui selama memenuhi prinsip substansi ekonomi yang jelas. Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada penguatan mitigasi terhadap praktik base erosion and profit shifting (BEPS)

Baca Juga: Bagaimana Skema Top-up Tax dalam Pajak Minimum Global Bekerja?

Dalam perspektif yang lebih luas, para pemimpin G20 menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sistem perpajakan internasional di tengah perkembangan ekonomi digital yang terus bergerak cepat. Oleh karena itu, dialog lanjutan dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework (IF) tetap menjadi jalur utama pembahasan, dengan tetap menghormati kedaulatan perpajakan tiap negara. 

Deklarasi G20 juga menekankan bahwa seluruh anggota akan terus terlibat secara konstruktif untuk menjawab berbagai kekhawatiran terkait implementasi Pilar 2. Tujuannya adalah mencari mekanisme yang seimbang antara kepentingan fiskal pemerintah, kebutuhan pelaku usaha, serta kemampuan tiap negara dalam mengadopsi kebijakan tersebut. 

Selain Pilar 2, G20 turut mencermati perkembangan pembentukan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation. Forum ini dinilai dapat menjadi wadah kerja sama internasional yang lebih inklusif, namun G20 menegaskan pentingnya memastikan agar proses tersebut tidak menimbulkan duplikasi kebijakan dengan forum-forum internasional yang sudah ada. 

Dengan berbagai agenda tersebut, G20 berharap pembahasan pajak minimum global dapat diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan panduan implementasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas bagi sistem perpajakan global. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News