DJP Sediakan Akun Wajib Pajak Mulai 1 Mei 2024

Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk menyediakan akun wajib pajak (taxpayer account) per 1 Mei 2024.

Taxpayer account management adalah proses administratif yang melibatkan manajemen informasi dan data terkait pembayaran pajak individu atau entitas bisnis kepada otoritas perpajakan. Hal ini melibatkan pengumpulan, pemeliharaan, dan pengaturan informasi tentang setiap kontribusi pajak yang dibuat oleh pembayar pajak, serta penanganan permintaan atau pertanyaan terkait akun pajak mereka.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin menyebutkan bahwa taxpayer account management (TAM) akan diimplementasikan mulai tahun depan. Dengan adanya TAM, segala urusan administrasi pajak dapat diselesaikan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Baca juga: Fasilitas Olahraga Karyawan di Bawah Rp1,5 Juta Bebas Pajak Natura

Dalam sebuah sosialisasi yang dilaksanakan DJP, Iman mengatakan akan diusahakan tahun depan sesuai arahan Dirjen Pajak, dimana 1 Mei 2024 akan diterbitkan modul di aplikasi pajak.go.id dengan judulnya adalah TAM atau taxpayer account management.

Iman menyebutkan TAM berisikan informasi data-data wajib pajak, seperti bukti transfer, pembayaran, permohonan keberatan, dan lainnya. Hal lainnya yang dapat diselesaikan melalui TAM ialah urusan terkait penunjukan daerah terpencil terkait dengan pengecualian objek PPh atas natura atau kenikmatan.

Melalui TAM, wajib pajak dapat mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatannya, sehingga tercipta transparansi data antara wajib pajak dan otoritas yang akhirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan atau treatment.

Baca juga: DJP Sebut Pajak Natura Tidak Timbulkan Sengketa

TAM dapat mempercepat layanan, akuntabel, dan transparan. Imam menjelaskan, selama ini terdapat pendapat setiap KPP dan Kanwil pun dapat berbeda persepsinya, dengan adanya TAM, maka pelayanan dapat distandardisasi seperti ini.

TAM menjadi bagian dari pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System (CTAS). Rencananya, sebelum implementasi nasional, DJP akan menjalankan uji coba pada sistem yang baru.

Perlu diketahui, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh otoritas perpajakan suatu negara untuk mengelola dan mengendalikan proses administrasi perpajakan secara efisien. SIAP berfungsi untuk mengumpulkan data, memproses informasi perpajakan, menghitung dan mengumpulkan pajak, serta melakukan tugas-tugas administrasi lainnya yang terkait dengan pajak.