Fasilitas Olahraga Karyawan di Bawah Rp1,5 Juta Bebas Pajak Natura

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan, dan bukan dalam bentuk uang. Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh)

Objek pajak natura harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak termasuk dalam penghasilan bruto, tidak berupa uang, dan diberikan secara langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan.

Tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura, dan ada beberapa fasilitas yang dikecualikan dari pajak natura. Saat ini, pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu PMK No.66/Tahun 2023.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pajak natura atas fasilitas olahraga yang diberikan oleh pemberi kerja untuk karyawannya. Hal ini berlaku bagi fasilitas olahraga yang nilainya lebih dari Rp1,5 Juta/tahun.

Baca juga: Barang Endorse Kena Pajak Natura? Ini Hitungannya!

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa apabila nilainya masih di bawah Rp1,5 Juta/tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Namun, bagi fasilitas olahraga mewah seperti pacuan kuda, golf, balap perahu bermotor, terbang layang, atau otomotif akan dikenakan pajak tanpa batasan.

Hal ini mengartikan, fasilitas olahraga lain yang umunya diberikan perusahaan seperti tennis, gym, hingga bulu tangkis dapat terbebas dari pajak natura jika nilainya tidak lebih dari Rp1,5 Juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun.

Pengenaan pajak atas natura bagi barang atau fasilitas dari pemberi kerja ini diatur dalam Peraturan Mengeri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.

Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut contoh pemotongan pajak natura atas kegiatan olahraga karyawan.

Baca juga: DJP Sebut Pajak Natura Tidak Timbulkan Sengketa

 

Contoh Kasus

Bapak Edi adalah Direktur Pemasaran pada suatu perusahaan. Dengan jabatannya, ia mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai wujud imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Dikarenakan fasilitas golf adalah objek Pajak Penghasilan, maka atas kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada Bapak Edi dilakukan pemotongan PPh 21 setiap akhir bulan.