DJP Sebut 3 Hal Penting Saat WP Ajukan Supertax Deduction

Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Perlu diketahui, supertax deduction adalah insentif pengurangan pajak untuk pihak yang melaksanakan program pendidikan vokasi dan pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu.

Pemberian insentif supertax deduction ini diberikan untuk mendorong investasi pada industri padat karya dan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menyebutkan bahwa supertax deduction dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang melaksanakan kegiatan vokasi.

Namun, ia pun mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa sebelum memanfaatkan supertax deduction vokasi, terdapat 3 poin penting yang dapat diperhatikan yaitu menyiapkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS, dan menerima notifikasi dari OSS.

Baca juga: Perlakuan Pengenaan Pajak Laba Usaha Dalam Tax Treaty

Rian pun menyebutkan SKF dapat diperoleh secara mudah dari DJP Online. SKF ini akan membuktikan wajib pajak tidak sedang dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban pajak sesuai yang disyaratkan untuk penerima supertax deduction.

Bagi pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), maka wajib pajak dapat menggunakan contoh format yang ada di lampiran C PMK 128/2019. Pada surat pemberitahuan ini pun harus dilampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SKF wajib pajak.

Rian menyebutkan jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan, maka akan diterbitkan notifikasi yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi. Ia pun menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang mengatur pemberian atas insentif supertax deduction kepada dunia usaha.

Baca juga: Mengenal Tax Buoyancy Sebagai Indikator Penerimaan Pajak

Insentif ini pun diberikan kepada wajib pajak yang terlibat pada pelaksanaan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu. Sementara itu, pada Pasal 2 ayat 2 PMK 128/2019 dijelaskan bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemagangan, kegiatan praktik kerja, atau pembelajaran.

Dengan insentif ini, pemerintah pun berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi, sehingga akan menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.