Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Revisi peraturan ini dilakukan demi mengkaomodasi pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).
Global Forum merupakan forum multilateral yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan. Negara yang menjadi anggota Global Forum akan ikut terlibta dalam upaya memerangi penggelapan pajak. Untuk mencegah penggelapan pajak, upaya yang sudah dilakukan seperti penerapan standar Exchange of Information on Request (EOIR) dan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI).
6 Kondisi Lembaga Keuangan Bisa Lakukan Perubahan
Menurut PER-7/PJ/2024, ada 6 kondisi yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau non pelapor dapat dilakukan perubahan, di antaranya:
1. Perubahan kategori lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor
2. Perubahan jenis lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor
3. Perubahan kegiatan usaha lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor
4. Perubahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan
5. Perubahan identitas lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor
6. Perubahan identitas petugas pelaksana
Poin kelima dan keenam merupakan ketentuan baru yang diatur dalam PER-7/PJ/2024. Aturan tersebut juga menambah opsi saluran penyampaian permohonan perubahan data yang dapat dilakukan secara elektronik.
Baca juga: Pendaftaran Lembaga Keuangan Melalui EOI
Definisi Lembaga Keuangan Pelapor dan Nonpelapor
Lembaga keuangan pelapor merupakan lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis ke DJP.
Sementara lembaga keuangan nonpelapor adalah LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam lampiran I Huruf A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
Ketentuan Pembetulan Laporan Jika Terdapat Kekeliruan
Dalam Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan bisa melakukan pembetulan laporan jika meneukan kekeliruan atau jika terdapat permintaan penjelasan dari DJP. Permintaan penjelasan dapat disampaikan DJP kepada lembaga keuangan melalui surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam lampiran K PER-7/PJ/2024.
Melalui surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan dari hasil penelitian DJP atau notofikasi dari yurisdiksi pelaporan. Jika laporan memang harus dilakukan pembetulan, maka lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.







