DJP Perketat Pengawasan Pungutan Pajak OTA Asing

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan terus melakukan pengawasan online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak. Penunjukkan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dikomersialisasikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2022. Rangkaian bukti pemungutan berupa order receipt, commercial invoice, billing, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.  

 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (8/3) lalu sempat memberikan peringatan kepada para OTA asing yang menjalankan operasional bisnisnya di Indonesia tanpa mengikuti aturan pendaftaran layanan sebagai PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Tata cara pendaftaran OTA sebagai PMSE sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam hal ini, Kemenkominfo mewajibkan enam OTA segera mendaftar, yakni Expedia.co.id, Trivago.com, Klook.com, Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com.  

 

Akan tetapi, per 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijadi Pangerapan menyebutkan masih ada dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PMSE, diantaranya Klook.com dan Trivago.co.id.

 

Baca juga: Hingga Februari 2024, Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp22,18 Triliun 

 

Pasar OTA saat ini diprediksi akan terus mengalami peningkatan hingga capai 45% di Indonesia dengan nilai pasar pariwisata sebesar Rp12 miliar pada tahun 2025. Jarak antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel dalam negeri dinilai Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dapat menghambat target tersebut. Sebab kondisi di lapangan, pihak hotel dalam negeri kerap menalangi pajak dari OTA asing.  

 

Kriteria OTA Asing yang Bisa Jadi Pemungut 

 

OTA Asing merupakan jembatan penghubung antara pengusaha hotel dalam negeri dan wisatawan mancanegara. Terkait dengan hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebutkan pihaknya sudah menunjuk beberapa OTA asing yang telah memenuhi kriteria pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

 

Dalam PM Kominfo 5/2020, OTA asing ditunjuk sebagai objek pemungutan PPN PMSE karena memenuhi beberapa kriteria berikut:

 

  • Memberikan layanan dan melakukan usaha di Indonesia, serta sistem elektroniknya dipergunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.  
  • Memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk memperdagangkan penawaran dan jasa serta mengoperasikan layanan transaksi keuangan 
  • Memproses data pribadi pengguna untuk kegiatan operasional dan terkait aktivitas transaksi elektronik.  

 

Pemungutan pajak OTA asing mengacu Pasal 4 Ayat (1) Huruf (e) Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian Spemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. PPN jasa luar negeri berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan tanpa melihat status wajib pajak dinyatakan sudah atau belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).  

 

Baca juga: Sah! Tarif PPN Naik Jadi 12% di tahun 2025

 

Sedangkan wajib pajak pengusaha hotel dalam negeri yang memanfaatkan jasa OTA asing tetap terutang PPN jasa luar negeri yang wajib dibayarkan oleh hotel dengan tarif 11% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Khusus wajib pajak yang berstatus PKP dalam memungut PPN wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa tersebut.

 

Adapun terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh), DJP masih menunggu perkembangan penerapan pilar dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), berisi usulan Solusi dari OECD atau G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Sebagai negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut, Indonesia wajib bersedia menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital.  

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News