Pengemplang pajak rupanya menjadi momok utama masalah perpajakan di berbagai negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia adalah penanganan pengemplang pajak yang melarikan diri ke negara lain karena isu yurisdiksi dan kedaulatan negara.
Menanggapi permasalahan tersebut, Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Pajak mulai menginisiasi kerjasama dengan negara lain untuk mengatasi pengemplang pajak terkait. Indonesia akan bekerja sama dengan 13 negara yang siap membantu Indonesia dalam menagih pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negaranya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal menyebutkan bahwa upaya Indonesia dalam mengejar para pengemplang pajak sampai ke luar negeri bersama dengan 13 negara lain ini merupakan bagian dari program penagihan pajak global. Berikut daftar 13 negara tersebut yang akan bekerja sama dengan Indonesia dalam mengejar pengemplang pajak:
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Armenia
- Belanda
- Belgia
- Filipina
- India
- Laos
- Mesir
- Suriname
- Yordania
- Venezuela
- Vietnam
Pajak yang akan dikejar adalah piutang pajak yang sudah inkrah atau yang sudah ada keputusan hukumnya. “Pertama yang ditagihkan adalah piutang pajak, jadi yang sudah inkrah dan ada keputusan hukumnya, maka kita kerjasama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” sebutnya dalam sosialisasi UU HPP yang diadakan Rabu lalu, di Denpasar, Bali (5/11/2021).
Kerjasama ini bersifat timbal balik, berarti Indonesia juga akan membantu ketiga belas negara tersebut untuk penarikan pajak warga negara terkait.
Misalkan, ada Wajib Pajak Indonesia yang memiliki utang pajak pada negara dan dia tinggal di Filipina. Maka DJP dapat meminta bantuan otoritas pajak Filipina untuk menagih piutang pajak tersebut. Begitupun sebaliknya Filipina dapat meminta bantuan DJP melakukan hal yang sama untuk warga negaranya yang bertempat tinggal di Indonesia. Sehingga negara yang bekerja sama saling menagih dan menarik piutang pajak dari negara masing-masing.









