DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan Laporan Repatriasi PPS

Direktorat Jenderal Pajak telah mengingatkan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS, meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.

Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasinya.

Adapun, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi telah ditetapkan pada 30 April 2023 untuk wajib pajak badan dan 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: DJP Catat Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Akan Dapat Restitusi Lebih Cepat

Meskipun demikian, aplikasi e-reporting PPS baru tersedia di awal Mei 2023, sehingga batas waktu laporan pun telah dilonggarkan. Peserta PPS yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi diberikan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Perlu diketahui, apabila tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai komitmennya dalam SPPH, maka peserta PPS akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final ini dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak diinvestasikan atau tidak direpatriasi.

Baca juga: Punya Usaha Kecil Wajib Miliki NPWP? Ini Kata DJP

Dwi mengatakan, otoritas pajak tidak akan terlalu cepat menjatuhkan tambahan PPh Final. Jika setelah diingatkan dan wajib pajak tidak repatriasi, maka akan dikenakan tambahan PPh final. Kedepannya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan wajib pajak peserta PPS secara konsisten hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun.

Di tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi wajib disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan pada tahun pajak berikutnya.