DJP Ingatkan Peserta PPS Realisasikan Komitmen Investasi

Direktorat Jenderal Pajak telah kembali mengingatkan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) unguk merealisasikan komitmen investasinya paling lambat pada 30 September 2023.

Perlu diketahui, program pengungkapan sukarela adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Kewajiban perpajakan yang diungkap melalui PPS, di antaranya ialah Pajak Penghasilan, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dsb.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan? Harta PPS Perlu Dipisah

Adapun, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan pun mengatakan bahwa wajib pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk melaksanakan komitmen yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ia menyebutkan, wajib pajak cukup memilih lebih tertarik pada investasi ke hilirisasi SDA, SBN, atau renewable energi. Aris pun menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya memperoleh tarif final lebih rendah dibandingkan hanya mendeklarasikan harta bersih. Selanjutnya, wajib pajak melaksanakan komitmen investasinya dengan benar paling lambat 30 September 2023.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah dijelaskan rincian berbagai sektor yang dapat dipilih wajib pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya.

Baca juga: DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan Laporan Repatriasi PPS

Adapun, terdapat 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sesuai ketentuan dalam PPS. Jika memilih SBN, maka wajib pajak dapat berinvestasi pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Kemudian, pada September 2023, pemerintah telah menjadwalkan transaksi SBN khusus PPS yang terakhir, yaitu SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS. Pada transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPN pun akan dilakukan pada 25 September 2023, serta setelmennya pada 29 September 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah memberikan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

Aris menyebutkan, wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS akan dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final. Ia berharap, semoga wajib pajak tidak terkena sanksi, karena aturan tersebut dibuat dengan kepastian hukum agar mencapai ketertiban.