Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pihaknya masih mengejar 2.422 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk memulangkan asetnya.
Direktur Valuasi dan Perluasan DJP Aim Nursalim juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemulangan aset bersih harus diselesaikan paling lambat 30 September 2022 atau tiga bulan setelah berakhirnya PPS.
“Kami telah mendaftarkan total 2.422 wajib pajak yang telah memilih untuk dipulangkan,” jelas Aim di kantornya, Selasa (4 Oktober 2022).
Dari 2.422 wajib pajak yang tergabung dalam PPS, kata Aim, pihaknya mengirimkan email yang mengingatkan agar segera dipulangkan dan dilakukan dengan menyetorkan uang ke bank nasional.
Baca juga Masuk Kategori Whitelist di PPS? Simak Informasinya!
“Dari sana, kita akan melihat seperti apa hasilnya. Kemudian kami akan pantau dari supervisor kami dan akan kami pantau,” jelasnya. Seperti peraturan saat ini, jika komitmen tidak dibuat tepat waktu, wajib pajak berisiko terkena sanksi berupa tambahan pajak penghasilan final.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 yang memberikan sanksi tambahan untuk pajak penghasilan final, akan lebih kecil jika wajib pajak memberikan pemberitahuan non-repatriasi dan membayar denda secara sukarela.
Di sisi lain, sanksi akan lebih berat jika kegagalan repatriasi dicatat oleh DJP hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Setoran Pajak (SKPKB). “Bagi yang mengikuti, kami sepakat untuk terus berpartisipasi, bagi yang tidak akan terlacak. Kalau tidak, PPh akhirnya akan diperhitungkan,” jelas Aim.
Baca juga Bisnis Digital Marak, Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak
Khusus untuk Wajib Pajak Proyek PPS I yang tidak memulangkan hartanya akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% jika dibayarkan secara sukarela atau 5,5% jika dibebaskan melalui program SKPKB.
Sedangkan, bagi Wajib Pajak peserta PPS II yang tidak melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% untuk penyerahan secara sukarela atau 6,5% untuk dibagikan melalui SKPKB.
Merujuk pada Lampiran PMK 196/2022, informasi yang disampaikan dalam laporan pemulangan antara lain nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal pemulangan, nilai harta benda yang dipulangkan dalam mata uang negara dengan kurs yang digunakan oleh Wajib Pajak pada saat menyatakan harta kekayaan dalam SPPH.
Wajib pajak juga harus mencantumkan kekayaan bersih dalam rupiah, nilai tukar yang digunakan saat memulangkan properti, nama bank tempat wajib pajak menempatkan repatriasi, dan nomor rekening untuk menempatkan properti yang dipulangkan. Harta PPS yang dipulangkan oleh Wajib Pajak harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat PPS.









