Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak, yaitu outbound call, mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa outbound call ini bisa meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Terlebih lagi, pada tahun ini pemerintah juga menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dengan diselenggarakannya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call, jika nantinya masih ditemukan data Wajib Pajak yang belum membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Neilmaldrin juga mengatakan, bahwa jumlah outbound call bisa berubah tiap tahunnya, bisa saja jumlahnya naik ataupun turun.
Baca juga Wajib Pajak Tidak Menanggapi, DJP Anggap Data SP2DK Benar
Ia berpendapat, layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal tentang Wajib Pajak yang perlu dihubungi. Data inilah yang nantinya akan dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Contohnya, Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filter, atau Wajib Pajak yang belum membayar pajaknya untuk campaign billing and collection support.
Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilaksanakan, Neilmaldrin menilai angkanya bisa kembali meningkat pada tahun ini. Sebab, DJP juga akan menggunakan layanan tersebut untuk menghubungi Wajib Pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi, outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh Kring Pajak.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk berhati-hati, jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP dan menggunakan nomor lain. Wajib Pajak bisa melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak ataupun KPP Terdaftar.
Baca juga DJP Awasi Arus Barang Pakai Fasilitas KITE Pengembalian
Berkaitan dengan PPS, DJP sudah menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk mendorong Wajib Pajak memanfaatkan program tersebut. Meskipun sudah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu, DJP masih harus mengawasi kepatuhan Wajib Pajak peserta PPS dalam menjalankan tugas dan komitmennya.
Contohnya, repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat tanggal 30 September 2022 atau tiga bulan sejak berakhirnya PPS. Jika komitmen repatriasi tersebut tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tentu akan ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Wajib Pajak berupa tambahan PPh Final.
Selain itu, Wajib Pajak peserta PPS diberikan batas waktu merealisasikan komitmen investasinya sampai dengan September 2023. Namun, jika Wajib Pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa tambahan PPh Final. Hingga saat ini, DJP sedang menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan dalam PPS. Dashboard tersebut rencananya juga untuk mengawasi komitmen realisasi investasi Wajib Pajak peserta PPS.









