DJP Catat 13 Juta SPT Masuk, Mayoritas via e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan bahwa total pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai angka 13 juta per 11 April 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 12,63 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya, sekitar 380 ribu SPT, disampaikan oleh wajib pajak badan.

Kinerja ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencerminkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Mayoritas Wajib Pajak Beralih ke Jalur Elektronik

Pelaporan pajak secara digital terus menjadi pilihan utama. Dari total pelaporan yang masuk, sebagian besar disampaikan melalui sistem elektronik, dengan rincian sebagai berikut:

  • e-Filing: digunakan oleh lebih dari 10,9 juta wajib pajak,
  • e-Form: mencatat sekitar 1,49 juta pelaporan,
  • e-SPT: masih digunakan dalam skala terbatas, sekitar 630 pelaporan.

Sementara itu, pelaporan secara manual masih terjadi, dengan lebih dari 537 ribu SPT diserahkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Meski jumlahnya jauh lebih kecil, DJP tetap membuka jalur ini untuk menjangkau wajib pajak yang belum beralih ke digital.

Baca juga: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya

Relaksasi Batas Waktu karena Libur Nasional

Tahun ini, tenggat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kondisi ini membuat periode pelaporan efektif menjadi lebih singkat.

Menyikapi hal tersebut, DJP memberikan kebijakan pelonggaran. Wajib pajak yang menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29 paling lambat 11 April 2025 tetap dianggap patuh. Dalam kebijakan ini juga disebutkan bahwa:

  • Tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
  • Tidak akan diterbitkan surat tagihan (STP) untuk pelaporan atau pembayaran dalam masa relaksasi tersebut.

Langkah ini diambil agar wajib pajak tetap mendapat ruang untuk melapor tanpa dibebani penalti akibat kendala waktu.

Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770SS Orang Pribadi Secara Online

Digitalisasi Pajak Dinilai Semakin Efektif

Pemanfaatan sistem elektronik dalam pelaporan pajak menunjukkan hasil yang semakin signifikan. Tren ini memperlihatkan bahwa proses digitalisasi yang dijalankan DJP selama beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak nyata dalam hal efisiensi dan kemudahan layanan.

Pihak DJP menyampaikan bahwa penggunaan platform seperti e-Filing dan e-Form akan terus dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, DJP juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat infrastruktur digital perpajakan agar semakin andal, khususnya saat menghadapi lonjakan trafik mendekati batas waktu pelaporan.

Penutup: Kepatuhan Pajak Meningkat, Digitalisasi Jadi Kunci

Pencapaian 13 juta pelaporan SPT hingga pertengahan April 2025 menegaskan bahwa kepatuhan pajak masyarakat semakin membaik, terlebih dengan dukungan teknologi yang mempermudah proses. Relaksasi tenggat waktu dan tidak dikenakannya sanksi administrasi menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah dalam merespons dinamika hari kerja dan libur nasional.

DJP berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan dan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital secara maksimal di masa mendatang.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News