DJP Arahkan Korban Phising Lapor ke IASC, Ada Kemungkinan Uang Kembali!

Kasus penipuan online dengan modus phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini kembali menjamur. Dalam beberapa kasus, korban bahkan kehilangan seluruh saldo rekeningnya karena mengikuti instruksi dari pelaku. 

Melihat maraknya fenomena tersebut, DJP lantas menyarankan korban untuk melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ini merupakan forum yang khusus ditujukan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, tepat, dan memberikan efek jera kepada pelaku. 

Kabar baiknya, dana yang hilang akibat penipuan masih mungkin diselamatkan. DJP mengarahkan korban untuk segera melapor ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157. 

“Kalau kamu jadi korban penipuan di sektor keuangan, segera lapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana kamu bisa diselamatkan,” demikian penjelasan dari DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri. 

Melalui sistem IASC, korban dapat mengajukan laporan resmi yang akan diproses oleh OJK bersama bank terkait. Namun, perlu dipahami, pengembalian dana tidak selalu bisa dilakukan sepenuhnya, karena bergantung pada sisa saldo di rekening pelaku dan hasil koordinasi antar-bank. 

Baca Juga: Mengenal Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

Langkah Membuat Laporan ke IASC 

  • Segera Lapor ke IASC – Kunjungi situs resmi iasc.ojk.go.id untuk mengajukan laporan. 
  • Siapkan Dokumen Bukti – Lampirkan data dan bukti penipuan, seperti tangkapan layar pesan, bukti transfer, serta identitas diri. 
  • Isi Data Diri – Lengkapi formulir dengan informasi sesuai KTP, kronologi kejadian, nama bank, dan nomor rekening. 
  • Pantau Perkembangan – Setelah laporan masuk, korban akan mendapatkan nomor tiket aduan yang bisa digunakan untuk memantau progres penanganan kasus. 

Kemungkinan Pengembalian Dana 

  • Sisa Dana di Rekening Pelaku: Pengembalian hanya bisa dilakukan jika dana masih tersisa di rekening pelaku. 
  • Koordinasi Antar-Bank: Proses ini melibatkan bank dan penyedia jasa pembayaran, sehingga membutuhkan waktu. 
  • Nasib Dana Korban: Jika dana berasal dari beberapa korban dan jumlahnya terbatas, pengembalian bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan korban atau melalui putusan pengadilan. 
  • Pemblokiran Rekening: IASC bekerja sama dengan bank untuk menunda transaksi dan memblokir rekening pelaku agar dana tidak semakin terkuras. 

Baca Juga: Cara Mencegah Modus Phising & Aplikasi Palsu Atas Nama DJP

Penting Diingat 

Kecepatan pelaporan menjadi kunci utama. Semakin cepat korban melapor ke IASC, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.  

Namun, perlu disadari bahwa tidak ada jaminan 100% dana akan kembali, sebab prosesnya bergantung pada kondisi rekening pelaku dan hasil koordinasi antar-lembaga. 

Selain melaporkan kasus penipuan itu sendiri, nomor telepon penipu juga bisa dilaporkan melalui aduannomor.id. Sementara, tautan palsu atau link berbahaya bisa diadukan ke aduankonten.id

DJP pun mengingatkan bahwa mereka tidak pernah meminta masyarakat untuk mentransfer dana ke rekening pribadi. Situs resmi DJP hanya pajak.go.id, sementara nomor layanan resminya adalah Kring Pajak 1500200

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News