DJBC Menindak 19.096 Barang Kena Cukai Ilegal Hingga September 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan sekitar 19.096 penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hingga September 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan guna memberikan keadilan bagi produsen legal. Selama praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan tersebut secara mandiri ataupun bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya, seperti aparat penegak hukum.

Nirwala mengatakan, bahwa operasi penindakan BKC ilegal merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam menjalankan tugas community protector dan revenue collector, yakni meminimalisir BKC ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. Menurutnya, peredaran BKC ilegal bisa menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi perkembangan industri nasional lantaran terjadi ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

Baca juga DJP Awasi Arus Barang Pakai Fasilitas KITE Pengembalian

Beliau menuturkan, penindakan terhadap BKC ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal, yaitu menembus 92,9%. Sementara itu, penindakan terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 7%, dan terkait kasus etil alkohol ilegal sebesar 0,1%.

Nirwala juga menyampaikan bahwa operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 (dua) yang meliputi soft approach dan hard approach. Adapun, soft approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, maupun evaluasi. Sementara itu, hard approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga Efek Kenaikan Tarif Cukai, Produksi Rokok Turun 48 Persen

Kedua pendekatan tersebut harus dilakukan secara bersamaan karena rokok memiliki karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan, serta konsumsinya membutuhkan pengendalian. Lebih lanjut, Nirwala memaparkan bahwa pengendalian BKC ilegal tersebut juga melibatkan instansi lain, khususnya aparat penegak hukum.

Di samping itu, DJBC juga melakukan kerja sama pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Serta, melakukan optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT untuk pengawasan BKC ilegal tersebut.