Setelah gonjang ganjing terkait peluncuran aplikasi e-Bupot, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan fitur user perekam pada aplikasi e-Bupot 21/26. Fitur ini juga menjadi respons kekhawatiran wajib pajak akan kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Seperti yang sudah dipaparkan DJP dalam dokumen berjudul ‘Petunjuk Aplikasi e-Bupot 21/26’, user perekam adalah user yang mempunyai kewenangan untuk mengakses e-Bupot 21/26 secara terbatas. Proses pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dapat dilakukan dengan mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Setelah itu, user perekam akan didaftarkan melalui menu ‘Pengaturan’ yang terdapat di aplikasi e-Bupot 21/26.
Baca juga: e-Bupot 21/26: Aplikasi Baru DJP untuk Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21
User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran lewat email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Selanjutnya, username dan password yang diterima user perekam melalui email dapat digunakan untuk mengakses laman khusus perekam yakni perekamebupot2126.pajak.go.id.
Dalam laman tersebut, user perekam harus mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password untuk melakukan login ke akun user perekamnya. User utama memiliki akses untuk melihat daftar user perekam yang telah didaftrakan dalam kolom ‘Daftar Perekam’. User utama nanti dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.
Baca juga: Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan
Selain itu, DJP juga akan segera mengembangkan fitur pembuatan form bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1). Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Angga Sukma Dhaniswara, untuk fitur 1721-A1 ini pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.
Sebagai contoh, jika ada pegawai tetap yang resign pada Januari 2024, pemotong PPh Pasal 21 masih memiliki waktu sampai akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan. Angga menambahkan, fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-Bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.









