Ditjen Pajak Awasi Data Konkret, Hitung Kewajiban Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pengawasan atau pemeriksaan atas data konkret. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-9/PJ/2023, data konkret ialah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak setiap wajib pajak.

Pada penggalan ketentuan umum di SE-9/PJ/2023 dijelaskan bahwa data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan atau pemeriksaan atas data konkret.

Adapun, wujud data konkret yang dimaksud di antaranya yaitu, pertama, faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca juga: Ingin Perpanjang Sertel? Ini Kata DJP

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan penerbit pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik DJP.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan atas data konkret, dilakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan oleh unit vertikal DJP. Data konkret yang akan daluwarsa pada penetapan ini diturunkan melalui sistem informasi milik DJP.

Pengawasan dalam rangka penyelesaian data konkret bagi wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya terdiri atas penelitian kepatuhan material atau permintaan penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) sesuai ketentuan. Pemeriksaan dalam rangka penyelesaian data konkret ini dilakukan dengan menggunakan tahapan pemeriksaan kantor sesuai ketentuan.

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, dijelaskan data atau informasi yang diterima atau dimiliki DJP, termasuk data konkret dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Data atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti jika dalam 5 tahun tidak dimanfaatkan.

Baca juga: DJP Ingatkan WP Pastikan Data NIK-NPWP Padan di DJP Online

Pemanfaatan yang dimaksud ialah sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam upaya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Penyelesaian tindak lanjut atas data konkret ini diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengamankan penerimaan pajak, dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak.

Penyelesaian ini dilakukan dengan prosedur P2DK. Namun, usulan pemeriksaan atas data konkret ini dapat dilakukan jika wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan SPT. Hal ini dapat juga dikarenakan keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan.