Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan surat resmi bernomor S-8/PJ/2026 yang ditujukan kepada empat asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Surat tersebut berisi imbauan penguatan langkah pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak oleh masing-masing asosiasi.
Empat asosiasi konsultan pajak yang disebut dalam surat ini meliputi:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
- Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
- Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)
Surat yang ditandatangani pada 28 Januari 2026 itu menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat integritas serta profesionalisme konsultan pajak.
Apresiasi DJP terhadap Peran Konsultan Pajak
Dalam bagian pembuka surat, DJP menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak atas perannya sebagai mitra strategis otoritas pajak. Konsultan pajak dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung administrasi dan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak, antara lain melalui:
- Sosialisasi dan diseminasi kebijakan perpajakan
- Peningkatan literasi perpajakan masyarakat
- Pendampingan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Peran tersebut dipandang strategis dalam mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Konsultan Pajak Terbaik Harus Penuhi Kewajiban Ini
Empat Poin Penting dalam Surat Dirjen Pajak
Melalui surat resminya, Dirjen Pajak menyampaikan empat poin penting yang perlu menjadi perhatian asosiasi konsultan pajak.
1. Penegakan Etika dan Profesionalisme
DJP menekankan pentingnya kesamaan visi antara otoritas pajak dan asosiasi konsultan pajak dalam menegakkan standar etik profesi. Konsultan pajak diimbau untuk:
- Menjunjung tinggi profesionalisme dalam pemberian layanan
- Menghindari konflik kepentingan, gratifikasi, dan penyimpangan
- Mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku
Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Anggota
DJP mengimbau sekaligus mendukung asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya, dengan fokus pada:
- Penegasan dan penegakan kode etik profesi
- Penguatan kepatuhan dan pengendalian internal
- Peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya anggota
Selain itu, asosiasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait batasan kewenangan konsultan pajak sesuai regulasi.
3. Penguatan Integritas untuk Mendorong Kepatuhan Sukarela
DJP meyakini penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak akan berdampak positif, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan
- Mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak
- Mewujudkan ekosistem perpajakan yang sehat dan akuntabel
4. Penguatan Komunikasi dan Koordinasi dengan DJP
DJP juga mendorong asosiasi konsultan pajak untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DJP, termasuk melalui:
- Pemanfaatan kanal komunikasi resmi
- Keikutsertaan dalam forum kerja sama yang telah disepakati
Melalui sinergi yang optimal, DJP dan asosiasi konsultan pajak diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi.
Baca Juga: Peran Penting Konsultan Pajak dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak
FAQ Seputar Surat Imbauan Dirjen Pajak kepada Konsultan Pajak
1. Apa itu Surat Dirjen Pajak S-8/PJ/2026?
Surat Dirjen Pajak S-8/PJ/2026 merupakan surat resmi yang berisi imbauan kepada asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta penegakan etika profesi konsultan pajak di Indonesia.
2. Siapa saja asosiasi konsultan pajak yang menerima surat ini?
Surat tersebut ditujukan kepada empat asosiasi, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).
3. Apa tujuan utama penerbitan surat Dirjen Pajak ini?
Tujuan utamanya adalah memperkuat integritas, profesionalisme, serta kepatuhan konsultan pajak, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
4. Apa saja poin penting yang ditekankan DJP dalam surat tersebut?
DJP menekankan penegakan kode etik, penguatan pembinaan dan pengawasan anggota asosiasi, peningkatan integritas profesi, serta penguatan komunikasi dan koordinasi antara asosiasi konsultan pajak dan DJP.
5. Apa dampak surat ini bagi praktik konsultan pajak ke depan?
Surat ini diharapkan mendorong praktik konsultasi perpajakan yang lebih berintegritas, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat dan akuntabel.









