Pajak adalah salah satu instrumen penting untuk pembangunan nasional, pajak memiliki fungsi sebagai salah satu sumber utama dalam penerimaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.7 Tahun 2021, Pemerintah sudah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan atas pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menyederhanakan bagian administrasi perpajakan. Hal ini kita bisa lihat bahwa keberhasilan atas suatu sistem perpajakan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh peraturan yang berlaku, tetapi juga oleh kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya.
Meskipun kontribusi pajak dalam APBN terus-menerus meningkat setiap tahunnya, kenyataan di lapangan masih menunjukan adanya kesenjangan target penerimaan pajak dengan realisasi yang diperoleh negara. Salah-satu faktor terjadinya adalah rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman wajib pajak, entah itu orang pribadi atau badan mengenai fungsi dan kewajiban perpajakan. Banyak wajib pajak yang masih kebingungan dalam melaksanakan kewajian perpajakan seperti pelaporan SPT, perhitungan PPh, dan lain sebagainya.
Padahal kepatuhan wajib pajak adalah salah satu kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Kompleksitas pajak dan peraturan itu sendiri yang menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan. Maka dari itu, diperlukan ahli dalam bidang pajak yang mampu melayani terkait permasalahan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi pajaknya.
Konsultan Pajak sebagai Ahli Pajak Membantu Masyarakat Memenuhi Kewajiban Perpajakan
Salah satu profesi di bidang perpajakan yang banyak diimpikan orang adalah konsultan pajak. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 PMK No.175/PMK.01/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi terkait pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Karena kesadaran administrasi perpajakan pada masyarakat merupakan fondasi utama dan sangat penting bagi penerimaan negara. Namun pada kenyataannya, banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami kewajiban tersebut. Faktor yang memengaruhi antara lain seperti kurangnya pemahaman regulasi pajak yang sering berubah, kurangnya kepercayaan terhadap penggunaan dana pajak dan kompleksitas administrasi yang dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Maka, untuk mencapai tingkat kesadaran dan kepatuhan yang tinggi peran konsutan pajak untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan pajak bisa sangat krusial.
Adapun peran konsultan pajak bagi wajib pajak, yaitu:
- Memberikan layanan konsultasi pajak: Konsultan pajak sebagai ahlinya dalam bidang perpajakan memiliki tugas untuk memberikan layanan konsultasi terkait keseluruhan aspek di bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban wajib pajak seperti menghitung, membayar hingga melaporkan pajak secara benar dan tepat pada waktunya.
- Membantu Wajib Pajak dalam memahami peraturan pajak: Peraturan perpajakan di Indonesia sangatlah kompleks, regulasi pajak sering kali mengalami perubahan. Disinilah peran konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak baik orang pribadi atau badan memahami penerapan peraturan pajak yang kompleks agar mengurangi risiko kesalahan kedepannya.
- Membantu mengoptimalkan tax planning: Konsultan pajak membantu wajib pajak dalam Menyusun strategi perencanaan pajak yang efektif untuk mengoptimalkan beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sehingga bisa mengoptimalkan keuntungan dan efisiensi pajak secara legal.
- Mendampingi atau mewakili Wajib Pajak: Mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak, termasuk saat dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak bpidana bidang perpajakan, keberatan, banding pajak atau sengketa perpajakan lainnya
- Dan yang terakhir adalah membantu menyelesaikan masalah: Memberikan solusi dan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan pajak seperti menanggapi atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) dan membantu pada proses restitusi pajak.
Dengan adanya peran ahli dalam bidang perpajakan seperti Konsultan Pajak, bisa memberikan manfaat baik itu untuk Wajib Pajaknya sendiri dan juga untuk negara Indonesia.
Manfaat Konsultan Pajak untuk Wajib Pajak
- Efektivitas dan efisien dalam pengurusan pajak: Dengan adanya konsultan pajak dapat membantu Wajib Pajak dalam mengurusi urusan perpajakan yang kompleks sehingga bisa lebih praktis dan juga lebih efisien karena tingkat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan sangatlah minim.
- Mengurangi risiko terjadi kesalahan administrasi pajak: Mengurangi risiko kesalahan administrasi seperti kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak yang bisa mengakibatkan timbulnya sanksi administratif, denda bahkan bisa sampai bisa sanksi pidana.
- Menjamin kepatuhan perpajakan dan kepastian hukum: Dengan adanya konsultan pajak, Wajib pajak bisa memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku dan tidak mengalami kendala hukum, hal ini bisa memberi keamanan dan kepastian hukum karena menjamin atas kepatuhan perpajakan Wajib Pajak
- Menyelesaikan masalah dan sengketa pajak: Karena sistem perpajakan sangatlah kompleks, Wajib Pajak bisa saja terkena sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, akibatnya Wajib Pajak dapat menghadapi permasalahan huku yang bisa saja merugikan Wajib Pajak, dengan adanya konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa atau pendamping Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan secara professional dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pajak.
- Meningkatkan kesadaran Wajib Pajak: Dan yang terakhir dan sangat penting adalah konsultan pajak turut berperan dalam mensosialisasikan aturan dan mengingatkan semua hal terkait administrasi di bidang perpajakan seperti tanggal-tanngal penting pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Manfaat Konsultan Pajak untuk Negara Indonesia
- Meningkatkan jumlah Wajib Pajak patuh: Data dari Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten menunjukan bahwa semakin insentif kegiatan konsultasi yang dilakukan, semakin tinggi kepatuhan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan karena konsultasi pajak membantu Wajib Pajak dalam memahami aspek-aspek perpajakan.
- Meningkatkan literasi pajak khususnya UMKM: banyak Wajib Pajak termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak mengetahui peraturan pajak terkhususnya tarif pajak dan mekanisme pelaporan pajak. Dengan adanya konsultasi pajak yang dilakukan Wajib Pajak kepada konsultan pajak, mereka dapat memahami kewajiban dengan lebih mudah dan sederhana.
- Menciptakan dan mendorong iklam usaha yang kondusif: Dengan adanya konsultan pajak, Wajib Pajak khususnya badan/Perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis mereka tanpa khawatir terkait perpajakan yang kompleks. Sehingga mendorong produktivitas dan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif
- Menjamin kredibilitas sistem perpajakan negara: Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengawasi konsultan pajak agar memastikan mereka mempunyai kredibilitas yang tinggi. Hal ini bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia
Melalui konsultasi pajak yang dilakukan kepada konsultan pajak, Wajib Pajak dapat memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta kemudahan dalam menyelesaikan kendala administrasi perpajakan, sehingga bisa meningkatkan kesadaran pajak pada masyarakat dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga bisa disiplin dalam administrasi perpajakan seperti melaporkan SPT, menyetor pajak tepat waktu dan mengurangi risiko atas sanksi administrasi pajak.
Penulis:
Muhammad Daffa Faisya Putra
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









